Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:00 WIB
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
Kuasa hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. (Foto Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada proyek terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Denpasar Bali itu dinilai cacat prosedur dan aneh oleh Walhi Bali.

Hal tersebut disampaikan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., dalam sidang lanjutan di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dengan agenda pemeriksaan pembuktian dokumen mengenai studi pemipaan dan perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), Rabu, (25/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Walhi Bali sebagai pemohon meminta keterbukaan informasi mengenai studi kelayakan terkait pemasangan pemipaan dan perjanjian kerja sama (PKS) antara DHLK dan PT. DEB dalam proyek terminal LNG. 

Namun dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak untuk menunjukan dokumen kerja sama tersebut kepada Walhi Bali dengan alasan karena dilarang oleh pihak PT DEB. DKLH Bali hanya menunjukan dokumen tersebut kepada majelis yakni Komisi Informasi Bali. Sementara untuk dokumen studi kelayakan DKLH Bali mengatakan masih dalam proses di DKLH Pusat.

Selain itu DKLH Bali mengaku untuk studi kelayakan dan perjanjian kerja sama sudah dilakukan oleh PT. DEB dan DKLH Pusat. Mereka (DKLH Bali) hanya mendapat delegasi atau ditugaskan untuk pembangunan terminal LNG itu.

Namun demikian, pihak DKLH Bali mengaku sebagai wilayah pembangunan terminal LNG, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. DEB untuk proyek terminal LNG tersebut.

Menggapi hal itu, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., kuasa hukum Walhi Bali mengatakan proyek tersebut cacat prosedur dan aneh.

"Tadi sudah disampaikan oleh perwakilan DKLH Bali bahwa ada kaitan antara perjanjian kerja sama dan studi kelayakan, tetapi faktanya perjanjian kerja sama itu sudah ditandatangani terlebih dahulu baru studi kelayakannya menyusul kemudian. Ini kan cacat prosedur dan menjadi sangat aneh. Anehnya kenapa ketika ada sebuah proyek harusnya dilihat dulu hasil studi kelayakannya, baru tanda tangan perjanjian kerja sama, tapi ini malah terbalik," ujar I Wayan Adi Sumiarta. 

"Menurut kami tidak masuk logika, seharusnya untuk tanda tangan perjanjian kerja sama itu dokumen-dokumen sudah lengkap artinya sudah ada kajian-kajian yang dilakukan bahwa itu layak untuk digunakan sebagai terminal LNG baru tanda tangan perjanjian kerja samanya, kalau tidak jelas seperti ini, yah ini ada apa," sambungnya.

Selain itu, Wayan Adi Sumiarta mengatakan pihak DKLH Bali seperti sedang menyembunyikan sesuatu, yang mana dalam persidangan dikatakan bahwa proyek LNG tersebut untuk publik, tetapi ketika dimintai dokumennya tidak diberikan.

Sementara, Luh Candrawati Sari dari pihak Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pengadil dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut mengatakan bahwa dokumen yang dimintai Walhi Bali tersebut tidak dikuasai dan dikuasakan oleh pihak DKLH Bali.

"Menurut termohon (DKLH Bali) menyatakan bahwa data ini tidak dikuasai dan tidak dikuasakan jadi tidak dapat diberikan," jelas Candrawati Sari.

Dia mengatakan dari dokumen perjanjian kerja sama PT. DEB dan DKLH Bali yang telah diterima oleh majelis (Komisi Informasi Bali) tersebut, nantinya akan dipelajari apakah data atau dokumen itu masuk dalam dokumen privat atau tidak.

"Dari bukti-bukti termasuk dokumen perjanjian kerja sama itu akan dipelajari dan menjadi dasar pertimbangan majelis apakah dokumen itu dibuka atau ditutup," pungkas Candrawati Sari. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng

Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng

| Selasa, 24 Januari 2023 | 14:58 WIB

UPTD Tahura Ngurah Rai Mangkir dalam Sidang Sengketa Informasi dengan Walhi Bali

UPTD Tahura Ngurah Rai Mangkir dalam Sidang Sengketa Informasi dengan Walhi Bali

| Rabu, 25 Januari 2023 | 12:56 WIB

PT. DEB Diduga Sebarkan Hoax, Berikut Penjelasan WALHI Bali

PT. DEB Diduga Sebarkan Hoax, Berikut Penjelasan WALHI Bali

| Selasa, 24 Januari 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta

Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:11 WIB

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:05 WIB

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

Sentuh 5.245 Desa, BRI Kembali Buka Pendaftaran Desa BRILiaN 2026

Sentuh 5.245 Desa, BRI Kembali Buka Pendaftaran Desa BRILiaN 2026

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:02 WIB

Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Qatar: Peluang Emas Patahkan Rekor Buruk 40 Tahun Terakhir

Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Qatar: Peluang Emas Patahkan Rekor Buruk 40 Tahun Terakhir

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:01 WIB

Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan

Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:58 WIB

Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit

Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit

Foto | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:56 WIB

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB