Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh

Suara Denpasar

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:00 WIB
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
Kuasa hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. (Foto Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada proyek terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Denpasar Bali itu dinilai cacat prosedur dan aneh oleh Walhi Bali.

Hal tersebut disampaikan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., dalam sidang lanjutan di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dengan agenda pemeriksaan pembuktian dokumen mengenai studi pemipaan dan perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), Rabu, (25/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Walhi Bali sebagai pemohon meminta keterbukaan informasi mengenai studi kelayakan terkait pemasangan pemipaan dan perjanjian kerja sama (PKS) antara DHLK dan PT. DEB dalam proyek terminal LNG. 

Namun dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak untuk menunjukan dokumen kerja sama tersebut kepada Walhi Bali dengan alasan karena dilarang oleh pihak PT DEB. DKLH Bali hanya menunjukan dokumen tersebut kepada majelis yakni Komisi Informasi Bali. Sementara untuk dokumen studi kelayakan DKLH Bali mengatakan masih dalam proses di DKLH Pusat.

Selain itu DKLH Bali mengaku untuk studi kelayakan dan perjanjian kerja sama sudah dilakukan oleh PT. DEB dan DKLH Pusat. Mereka (DKLH Bali) hanya mendapat delegasi atau ditugaskan untuk pembangunan terminal LNG itu.

Namun demikian, pihak DKLH Bali mengaku sebagai wilayah pembangunan terminal LNG, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. DEB untuk proyek terminal LNG tersebut.

Menggapi hal itu, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., kuasa hukum Walhi Bali mengatakan proyek tersebut cacat prosedur dan aneh.

"Tadi sudah disampaikan oleh perwakilan DKLH Bali bahwa ada kaitan antara perjanjian kerja sama dan studi kelayakan, tetapi faktanya perjanjian kerja sama itu sudah ditandatangani terlebih dahulu baru studi kelayakannya menyusul kemudian. Ini kan cacat prosedur dan menjadi sangat aneh. Anehnya kenapa ketika ada sebuah proyek harusnya dilihat dulu hasil studi kelayakannya, baru tanda tangan perjanjian kerja sama, tapi ini malah terbalik," ujar I Wayan Adi Sumiarta. 

"Menurut kami tidak masuk logika, seharusnya untuk tanda tangan perjanjian kerja sama itu dokumen-dokumen sudah lengkap artinya sudah ada kajian-kajian yang dilakukan bahwa itu layak untuk digunakan sebagai terminal LNG baru tanda tangan perjanjian kerja samanya, kalau tidak jelas seperti ini, yah ini ada apa," sambungnya.

baca juga

Selain itu, Wayan Adi Sumiarta mengatakan pihak DKLH Bali seperti sedang menyembunyikan sesuatu, yang mana dalam persidangan dikatakan bahwa proyek LNG tersebut untuk publik, tetapi ketika dimintai dokumennya tidak diberikan.

Sementara, Luh Candrawati Sari dari pihak Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pengadil dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut mengatakan bahwa dokumen yang dimintai Walhi Bali tersebut tidak dikuasai dan dikuasakan oleh pihak DKLH Bali.

"Menurut termohon (DKLH Bali) menyatakan bahwa data ini tidak dikuasai dan tidak dikuasakan jadi tidak dapat diberikan," jelas Candrawati Sari.

Dia mengatakan dari dokumen perjanjian kerja sama PT. DEB dan DKLH Bali yang telah diterima oleh majelis (Komisi Informasi Bali) tersebut, nantinya akan dipelajari apakah data atau dokumen itu masuk dalam dokumen privat atau tidak.

"Dari bukti-bukti termasuk dokumen perjanjian kerja sama itu akan dipelajari dan menjadi dasar pertimbangan majelis apakah dokumen itu dibuka atau ditutup," pungkas Candrawati Sari. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng

Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng

Denpasar | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:58 WIB

UPTD Tahura Ngurah Rai Mangkir dalam Sidang Sengketa Informasi dengan Walhi Bali

UPTD Tahura Ngurah Rai Mangkir dalam Sidang Sengketa Informasi dengan Walhi Bali

Denpasar | Rabu, 25 Januari 2023 | 12:56 WIB

PT. DEB Diduga Sebarkan Hoax, Berikut Penjelasan WALHI Bali

PT. DEB Diduga Sebarkan Hoax, Berikut Penjelasan WALHI Bali

Denpasar | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×