Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita

Suara Denpasar

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:27 WIB
Pinjam Bendera untuk Tender Dijerat TPPU! Modus Korupsi Kerah Putih, Aset Bisa Disita
Ilustrasi sebuah bangunan proyek (suara.com)

Suara Denpasar - Istilah pinjam bendera untuk mengikuti proyek pemerintah terindikasi banyak terjadi di Bali. Meski tidak ada aturan baku untuk menjerat para pelaku.

Namun, ternyata mereka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, dalam prakteknya ini menjadi salah satu modus kejahatan kerah putih.

Sebab, pinjam bendera dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi sesuai ketentuan tender Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) yang menggunakan dana pemerintah.

Jadi, supaya lolos administrasi dan tender. Dalam prakteknya, perusahaan yang tidak layak tender akhirnya "meminjam" bendera ke perusahaan sesuai kualifikasi dengan iming-iming sejumlah fee. Tentu, kualitas proyek juga patut dipertanyakan dengan praktek culas ini.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth. J Lambila, SH. MH dengan tegas akan membabat praktek pinjam bendera di wilayah kerjanya.

“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana.

Saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan," paparnya kepada awak media ketika bincang-bincang soal kasus Alkes di RSUD Kefamenanu.

Di mana ditemukan kasus adanya perusahan yang pinjam bendera. “Menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam bendera yang akan menjadi tersangka," tukasnya.

Senada juga diungkapkan mantan Ketua PPATK yang juga ahli hukum pencucian uang Yunus Husein.

baca juga

Dalam sebuah kesempatan kepada awak media, dia mengatakan bahwa perusahaan yang meminjamkan dan yang meminjam bendera bisa dijerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu aset perusahan juga bisa disita berdasar Pasal 39 UU KUHAP jika terbukti korupsi dan pencucian uang.

Demikian sedikit berbeda dengan pendapat Kajari Badung Imran Yusuf. "Sebenarnya pinjam bendera sistemnya subkon dibenarkan secara undang-undang.

Ada tata caranya, ada perusahaan yang dipakai subkontraktornya," paparnya, Selasa 14 Februari 2023. Di mana perusahaan subkontraktor yang dipinjam benderanya itu juga dilaporkan.

Dan, pastinya tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan sebuah proyek. Baik dari segi kualitas maupun biaya.

"Kalau tidak ada kerugian negara. Maka, masuk ke pelanggaran administratif dan tugasnya Inspektorat," jelasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Status Debet, Artinya Ada Aliran Dana Rp 100 Triliun Keluar dari Rekening Brigadir Joshua

Status Debet, Artinya Ada Aliran Dana Rp 100 Triliun Keluar dari Rekening Brigadir Joshua

Denpasar | Kamis, 29 Desember 2022 | 19:38 WIB

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK

Denpasar | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:44 WIB

Terkini

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:09 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:43 WIB

×