Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton

Suara Denpasar

Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:25 WIB
Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton
Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton (/foto tampilan layar IG ultras.id)

Suara Denpasar- Suporter PSIS Semarang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di luar stadion Jatidiri dalam derbi Jawa Tengah saat melawan Persis Solo. Apakah kena sanksi?

Dalam kerusuhan ini, suporter PSIS Semarang sampai dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan menggunakan gas air mata.

Bahkan pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo sempat terhenti karena diduga ada gas air mata yang masuk ke dalam stadion.

Lalu apakah PSIS Semarang terkena sanksi atau hukuman lantaran kerusuhan terjadi di luar stadion?

Hingga saat ini komite disiplin PSSI belum mengumumkan soal sanksi yang diberikan kepada manajemen PSIS Semarang.

Namun jika merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2018 maka PSIS Semarang bisa terkena sanksi cukup berat meski kerusuhan terjadi di luar stadion.

Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 68 Kode Displin PSSI soal Tanggung jawab dalam pelaksana pertandingan.

Dalam pasal ini sanksi diberikan meski kerusuhan di luar stadion.

Berikut isi pasal tersebut sebagaimana dikutip suaradenpasar dari aturan Kode Disiplin PSSI:

Badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib
untuk melakukan tindakan dan upaya :

a. Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam
pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang
memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban
pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan
perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion
atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat
pertandingan berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 69 sbb:

Pasal 69

Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan

1. Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung
jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI
diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabat Waketum PSSI, Zainudin Amali Siap Mundur Sebagai Menteri Jika Diminta Jokowi

Jabat Waketum PSSI, Zainudin Amali Siap Mundur Sebagai Menteri Jika Diminta Jokowi

Bola | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:18 WIB

6 Orang Lama Jadi Kepengurusan PSSI di Kabinet Erick Thohir

6 Orang Lama Jadi Kepengurusan PSSI di Kabinet Erick Thohir

Bola | Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:05 WIB

7 Pemilik dan Pengurus Klub Jadi Anak Buah Erick Thohir di Exco PSSI Periode 2023-2027

7 Pemilik dan Pengurus Klub Jadi Anak Buah Erick Thohir di Exco PSSI Periode 2023-2027

Bola | Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:05 WIB

Terkini

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:00 WIB

Fasilitas Jadi Sorotan, Jepang Pindahkan Persiapan Piala Dunia 2026 ke Nashville

Fasilitas Jadi Sorotan, Jepang Pindahkan Persiapan Piala Dunia 2026 ke Nashville

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:59 WIB

Apa Itu Tapa Bisu? Tradisi yang Dilakukan Setiap Malam 1 Suro

Apa Itu Tapa Bisu? Tradisi yang Dilakukan Setiap Malam 1 Suro

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:50 WIB

Juventus Masih Negosiasi dengan Aston Villa untuk Datangkan Emiliano Martinez

Juventus Masih Negosiasi dengan Aston Villa untuk Datangkan Emiliano Martinez

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Dikaitkan Gabung Barcelona, Agen Pastikan Alessandro Bastoni Bertahan di Inter Milan

Dikaitkan Gabung Barcelona, Agen Pastikan Alessandro Bastoni Bertahan di Inter Milan

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:45 WIB

48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis

48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:41 WIB

Mirip iPhone 17 Pro? Itel A200 Hadir dengan Harga Cuma Sejutaan

Mirip iPhone 17 Pro? Itel A200 Hadir dengan Harga Cuma Sejutaan

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:40 WIB

Perlukah Pakai Bedak Tabur usai Pakai Cushion? Ini Saran MUA agar Makeup Tahan Lama

Perlukah Pakai Bedak Tabur usai Pakai Cushion? Ini Saran MUA agar Makeup Tahan Lama

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:40 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB