Suara Denpasar - Hakim pengadilan agama Purwakarta telah mengetuk palu atas gugatan cerai Anne Ratna Mustika kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi pada hari ini Rabu, (22/2/2023).
Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa gugatannya telah diterima dan diputuskan hakim dengan keputusan cerai.
Terkait keputusan itu, Anne Ratna Mustika mengaku perasaan bercampur aduk antara sedih dan bahagia. Kendatipun demikian dia merasa bersyukur akhirnya hakim bisa menerima gugatannya dan mengabulkan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi.
"Alhamdulillah akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama Purwakarta," kata Anne Ratna Mustika usai persidangan, dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube wa uceng chanel.
Saat ini status keduanya sudah sebagai mantan suami dan istri.
Saat ditanya soal urusan politik Purwakarta terkait dirinya yang akan maju lagi sebagai Bupati, dia mengaku belum terpikirkan.
"Yang itu belum terpisahkan yah, tapi alhamdulillah hari ini sudah selesai, dan berjalan dengan lancar," jawabnya sembari menegaskan kembali proses persidangan hari ini.
Untuk diketahui, dari kubu Kang Dedi Mulyadi berencana akan melakukan banding atas perceraian yang diputuskan hakim pengadilan agama Purwakarta tersebut.
Menanggapi hal itu Anne Ratna Mustika mengatakan dia dan kuasa hukumnya akan tetap mempertahankan hasil sidang hari ini.(Askara/*)
Baca Juga: Biar Tak Menyesal Kemudian, Prof Muradi Beri Catatan Ini bagi Artis yang Ingin Terjun di Pilkada
"Ya tetap kita mempertahankan putusan yang tadi sudah diputuskan," pungkas Anne Ratna Mustika.