Suara Denpasar – Adu argumen terjadi antara Venna Melinda dengan kuasa hukum Ferry Irawan yaitu Sunan Kalijaga pada sidang kedua mediasi perceraian keduanya. Dalam adu argumen itu, ibunda Verrel Bramasta bikin kicep Sunan Kalijaga.
Diketahui, ketika adu argumentasi berlangsung, Sunan Kalijaga tampak tak dapat melakukan balasan terhadap argumen yang dilontarkan oleh Venna Melinda.
Argumen terjadi ketika kuasa hukum Ferry Irawan ini mengancam akan melaporkan Venna Melinda ke polisi karena barang milik Ferry Irawan masih pada Venna.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda pun memberikan tanggapannya. Dia menyatakan kekaguman terhadap kliennya tersebut.
Lewat akun media sosial Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pengacara kondang ini sedang mengabadikan momen bersama sang asisten pribadi di atas mobil sport mewahnya.
Pada unggahan yang dibagikan pada 25 Februari 2023 itu, Hotman Paris pun mencoba memberikan tanggapannya terkait adu argumen antara kliennya dan Sunan Kalijaga itu.
Dirinya menuturkan, apa yang telah dilakukan Venna di depan pengadilan agama adalah sebuah hal yang hebat.
“Venna Melinda, kau memang emak-emak cantik. Tapi aku kagum betapa hebatnya kami bisa berdebat di depan pengadilan agama,” ucap sang pengacara dikutip Suara Denpasar (25/2/2023).
Dirinya menambahkan, ibunda dari Verrel Bramasta tersebut memang bukanlah seorang pengacara atau ahli bidang hukum.
Baca Juga: Foto Dugem Verrel Bramasta dan Natasha Wilona Viral, Netizen Sebut Soal Gendong dan Kamar, Ada Apa?
Namun Hotman Paris salut Venna bisa memenangkan perdebatan tersebut di sidang kedua mediasi perceraian di depan pengadilan agama.
“Kau bukan pengacara tapi kau bisa, aduh udah deh. Sampai ada orang yang ngacir gak tahan hebatnya argumen kamu Venna di depan pengadilan agama,” sambungnya.
Ketika hadir di sidang mediasi perceraiannya dengan Ferry Irawan, Venna memang mencoba untuk memenuhi segala permintaan sang suami agar segera mengembalikan barangnya.
Hotman Paris pun menuturkan bahwa ajaran dan arahan selama 15 menit telah diberikan kepada sang klien sebelum sidang mediasi perceraian di mulai. (*/Aryo)