denpasar

Sejarawan Kecam Perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Padang

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 17:55 WIB
Sejarawan Kecam Perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Padang
Sejarawan Kecam Perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Padang (Antara)

Suara Denpasar - Peristiwa ironis terjadi di Padang, Sumatera Barat. Rumah Singgah Bung Karno dirobohkan  oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Sontak beberapa sejarawan angkat bicara, salah satunya Prof. Nawiyanto dari Universitas Jember. Dirinya tegas mengecam perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat.

Terlebih, menurut sejarawan itu, kawasan Rumah Singgah Bung Karno tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dengan demikian, idealnya dijaga kelestariannya, dan juga dirawat sebaik-baiknya.

"Rumah Singgah itu merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda, yang digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah," kata Prof. Nawiyanto, dilansir Suara Denpasar dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, Prof. Nawiyanto juga menyebut bahwa Rumah Singgah Bung Karno itu sebetulnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sebagai informasi tambahan, bahwa Rumah Singgah Bung Karno itu menjadi saksi peristiwa sejarah, terutama yang berkaitan dengan upaya mencapai kemerdekaan nasional, sehingga semestinya dijaga dan dipelihara.

Upaya demikian tidak lain agar generasi selanjutnya dapat merasakan dan merefleksikan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.

Secara yuridis, tampak pula dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya), yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Kemudian juga ada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.

Baca Juga: Ngorbit: Percaya Cinta Pandangan Pertama? Segara Sebut Semua Itu Proses

"Masa lalu terekam dari arsip dan peninggalan masa lalu, sehingga menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah berarti menjaga memori bangsa," Prof. Nawiyanto menambahkan.

"Upaya menghilangkan jejak sejarah, merupakan tindakan yang berusaha membuat seseorang atau bangsa lupa. Menghapus jejak masa lalu sama artinya membuat diri seseorang menjadi gila, sehingga orang yang menghancurkan masa lalu bertanggung jawab menjadikan bangsa menjadi gila," pungkasnya.

Di akhir, Prof. Nawiyanto menyebut bahwa Universitas Jember sudah melakukan kajian, dan penelitian benda-benda bersejarah di Kabupaten Jember, bahkan peneliti Unej juga telah turut serta mengupayakan pelestarian purbakala dalam konteks pelestarian sebagai aset pariwisata. (*/Ana AP) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI