Pemilu Ditunda, Partai PRIMA Memenangkan Gugatan Atas KPU RI

Suara Denpasar

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:00 WIB
Pemilu Ditunda, Partai PRIMA Memenangkan Gugatan Atas KPU RI
Pemilu Ditunda, Partai PRIMA Memenangkan Gugatan Atas KPU RI (Twitter @Prima_soloraya)

Suara Denpasar - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar ditundanya pemilu 2024, serta menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI dengan membayar kerugian immateril kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA, pada putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2023).

Melalui surat putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst yang berisi tentang gugutan oleh PRIMA melalui ketua umum dan sekretaris jendralnya, kepada KPU RI perihal kasus Tidak Memenuhi Syaratnya PRIMA disalah satu wilayah.

Pada masa pengumuman keputusan untuk hasil verifikasi administrasi, KPU RI menyatakan kalau PRIMA belum memenuhi syarat.

Oleh karena itu, PRIMA akhirnya menempuh jalur pengadilan tahap pertama dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Pada keputusan di Pengadilan di Bawaslu tersebut, PRIMA dinyatakan dapat mengikuti verifikasi administrasi ulang, dengan beberapa partai lainnya yang juga menggugat keputusan KPU RI.

Namun, pada verifikasi administrasi ulang PRIMA kembali gagal. Para pengurus pusat atau Dewan Pimpinan Pusat PRIMA akhirnya menempuh jalur hukum lagi dengan bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, PRIMA dinyatakan tidak diterima.

Di saat yang bersamaan PRIMA juga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

baca juga

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7(tujuh) hari, sejak putusan tersebut dibacakan.

Serta KPU RI juga harus membayar biaya kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur, Anshar Manrulu, membuat sebuah cuitan di twitter soal tanggapan publik setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.

"Yang kami minta itu hentikan sementara tahapan pemilu dan audit SIPOL KPU," cuitnya di akun Twitter, pada Kamis (2/3/2023).

"Karena merasa dirugikan di proses verifikasi partai dan adanya indikasi kecurangan dlm proses verifikasi." lanjutnya.

"Kami sudah lalui berjuang untuk dapatkan keadilan lewat Bawaslu n PTUN, sblm ptusan PN Jakpus." ujarnya diakhir cuitan. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Agus Jabo Priyono, Ketum Partai Prima Berhasil Menang Gugatan Penundaan Pemilu

Profil Agus Jabo Priyono, Ketum Partai Prima Berhasil Menang Gugatan Penundaan Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:51 WIB

Profil Partai Prima: Resmi Berdiri Sejak 2020, Gagal Lolos Verifikasi Peserta Pemilu

Profil Partai Prima: Resmi Berdiri Sejak 2020, Gagal Lolos Verifikasi Peserta Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:32 WIB

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:27 WIB

Terkini

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:16 WIB

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Banten | Senin, 13 Juli 2026 | 22:12 WIB

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 22:09 WIB

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:02 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu

Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu

Jabar | Senin, 13 Juli 2026 | 21:44 WIB

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 usai FIFA Bahas Format 64 Peserta

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 usai FIFA Bahas Format 64 Peserta

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 21:40 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi

Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 21:38 WIB

×