Suara Denpasar - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar ditundanya pemilu 2024, serta menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI dengan membayar kerugian immateril kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA, pada putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2023).
Melalui surat putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst yang berisi tentang gugutan oleh PRIMA melalui ketua umum dan sekretaris jendralnya, kepada KPU RI perihal kasus Tidak Memenuhi Syaratnya PRIMA disalah satu wilayah.
Pada masa pengumuman keputusan untuk hasil verifikasi administrasi, KPU RI menyatakan kalau PRIMA belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu, PRIMA akhirnya menempuh jalur pengadilan tahap pertama dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Pada keputusan di Pengadilan di Bawaslu tersebut, PRIMA dinyatakan dapat mengikuti verifikasi administrasi ulang, dengan beberapa partai lainnya yang juga menggugat keputusan KPU RI.
Namun, pada verifikasi administrasi ulang PRIMA kembali gagal. Para pengurus pusat atau Dewan Pimpinan Pusat PRIMA akhirnya menempuh jalur hukum lagi dengan bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, PRIMA dinyatakan tidak diterima.
Di saat yang bersamaan PRIMA juga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7(tujuh) hari, sejak putusan tersebut dibacakan.
Serta KPU RI juga harus membayar biaya kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur, Anshar Manrulu, membuat sebuah cuitan di twitter soal tanggapan publik setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.
"Yang kami minta itu hentikan sementara tahapan pemilu dan audit SIPOL KPU," cuitnya di akun Twitter, pada Kamis (2/3/2023).
"Karena merasa dirugikan di proses verifikasi partai dan adanya indikasi kecurangan dlm proses verifikasi." lanjutnya.
"Kami sudah lalui berjuang untuk dapatkan keadilan lewat Bawaslu n PTUN, sblm ptusan PN Jakpus." ujarnya diakhir cuitan. (*/Ana AP)