Suara Denpasar - Masih ingat kasus video viral Kebaya Merah? Dalam informasi terbaru, kasus Video Kebaya Merah bakal disidangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ihwal persidangan kasus Video Kebaya Merah itu pun telah dikonfirmasi Ali Prakoso selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya.
Ali Prakoso menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, beserta barang bukti dan para tersangka kasus Video Kebaya Merah.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kasi Pidum, Ali Prakoso, dilansir Suara Denpasar dari Antara, Selasa, 7/3/2023.
Sebagai informasi bahwa masing-masing tersangka Video Kebaya Merah adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Kesemuanya mulai Senin 6/3/2023 telah resmi menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Seturut informasi yang tersiar, sebelum ketiga tersangka membuat Video Kebaya Merah, mereka lebih dulu menjalin kesepakatan untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Para tersangka melakukan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Lalu para tersangka secara bergantian memerankan adegan hubungan suami istri memakai telepon seluler.
Kemudian, setelah Video Kebaya Merah mereka rampung, videonya dijual melalui media sosial Twitter.
Menurut penelusuran lanjutan, harga yang ditawarkan bervariasi, sesuai lama/ durasi. Dalam informasi, dikabarkan bahwa harga berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp. 7 juta," tutup Ali Prakoso. (Rizal/*)