Suara Denpasar - Setelah menetapkan IKB, S.Kom.M.Si; IMY, ST; dan DR. NPS, ST.MT; sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, penyidik Kejati Bali saat ini menjadwalkan pemanggilan para saksi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih berkutat dan fokus pada modus SPI yang dipungut tak sesuai aturan.
“Minggu lalu ekspos untuk tetapkan rencana jadwal penyidikan dan minggu ini penyampaian surat panggilan kepada para saksi,” jelas Kasipenkum Kejati Bali , A Luga Harlianto ketika dikonfirmasi, Selasa, 21 Februari 2023.
Terkait modus, apakah penyidik menemukan modus lain dari para tersangka, Luga Harianto mengatakan, untuk sementara, modus ketiga tersangka adalah memungut dana SPI dari mahasiswa tanpa dasar. Yakni dari mahasiswa yang seharusnya tidak memberi dana SPI.
Perlu diketahui, awalnya Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait sumbangan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
Besaran sumbangan bervariasi tergantung program studi yang diminati atau unggulan. Sumbangan SPI bagi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana tersebut paling sedikit Rp 10 juta sampai Rp 1,2 miliar. Terbesar adalah program studi atau fakultas kedokteran, Rp 150 juta sampai Rp 1,2 miliar.
Ternyata, dari keterangan dan bukti yang ditemukan, pungutan dana SPI di Universitas terbesar di wilayah Nusa Tenggara ini resmi karena adanya aturannya yakni, Keputusan Rektor.
Adanya pungutan dana SPI ini setelah adanya regulasi di lembaga pendidikan terkait dengan prasarana, pengelolaan keuangan dan pembiayaan. Pembayaran dana SPI disetor melalui rekening resmi Universitas Udayana.
Penyidik kemudian menyasar adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana SPI tersebut. Nah, dalam tahap ini, penyidik menemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tiga tersangka ini.
Baca Juga: Tiga Tersangka SPI Unud Terima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Yakni, memungut dari mahasiswa program studi atau fakultas non unggulan yang dibebaskan dari pungutan SPI sesuai Keputusan Rektor.
Ketika ditanya, apakah setoran mahasiswa jalur mandiri yang seharusnya bebas dari pungutan SPI melalui rekening resmi Universitas Udayana ? Kasipenkum mengatakan, sudah masuk materi.
“Belum bisa dijawab karena sudah masuk ke materi. Nanti akan diungkap secara gamblang pada waktunya. Yang jelas, penyidik sudah punya alat bukti optimal sehingga terang seperti apa tindak pidana dilakukan ketiga tersangka,” jelas Luga Harlianto.
Kasipenkum membantah, penetapan tiga tersangka pungli dana SPI adalah untuk mengalihkan fokus penyelidikan di awal yakni, pungutan dana SPI di Universitas Udayana.
“Sekali lagi kami sampaikan, yang saat ini sudah kita tingkatkan adalah pungutan dari mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SPI. Modus lainnya masih didalami penyidik. Prinsipnya, alat bukti optimal maka potensi tersangka akan ada,” tegas Kasipenkum yang akan menjabat Kasi Uheksi Kejati NTB tersebut.
Ditanya, apakah penyidik menemukan ada penyimpangan dalam pengelolaan pungutan dana SPI resmi yakni sesuai dengan Keputusan Rektor ? Luga Harlianto hanya menjawab diplomatis dengan mengatakan, penyidik masih mendalami itu.