Dipercaya, Broker Properti Kemplang Miliaran Uang Transaksi Tanah di Bali

Suara Denpasar

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:39 WIB
Dipercaya, Broker Properti Kemplang Miliaran Uang Transaksi Tanah di Bali
Cek kosong Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021 (Istimewa)

Suara Denpasar - Air susu di balas air tuba. Pepatah itu tampaknya tepat dilayangkan kepada FH. Pria yang beralamat di Jalan Gunung Sari, Denpasar, Bali, itu adalah broker properti yang dipercaya oleh Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim.

Tanjdirejan meminta FH untuk menjembatani investor atau pembeli yang berminat atas tanah miliknya di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 7.625 M2.

Kepada wartawan usai menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan, Tanudirejan di Mapolresta Denpasar mengatakan, SHM No. 5106/Desa Canggu luas 7.625 M2, atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya berada dalam penguasaannya, awal 2019. Lalu FH dipercaya menjadi Broker Property.

Sesuai Akta Kuasa No. 03, dibuat di Notaris Ignasiu Fandi Ferdian Notaris di Kabupaten Badung, tanggal 12 Februari 2019.

Namun, tanpa sepengetahuan Har Tanudirejan, FH bertindak sendiri, lalu objek SHM No. 5106, dipecah-pecah dan sudah ada hampir sebagian dijual kepada pihak lain, sejak 12 Februari 2019. Hasil penjualan tanah tersebut, dimasukan ke kantong pribadi. 

Beruntung, korban mengetahui aksi culas itu. Dan, FH mau bertanggungjawab. Maka FH dan Har Tanudirejan, sepakat membuat Akta Perjanjian No. 05 tanggal 11 Juni 2021 di Kantor Notaris  I Putu Indra Mandala Putra berkantor di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak-Kuta.

Isi dari perjanjian, bilamana tanah telah terjual seluruhnya, maka FH harus membayar sebesar Rp 59.897.500.000. Belakangan, FH telah melaksanakan sebagaian kewajibannya sehingga masih tersisa sebesar Rp 51.218.500.000.

"Sisa kewajiban hutang FH disepakati untuk dibayarkan cicil," katanya.

Singkat kata, persoalan baru muncul dan berujung laporan setelah sisa utang tidak dibayarkan. Di mana terlapor malah mengirim cek kosong. "Dia berjanji membayar Rp 15 miliar dengan diterbitkan cek Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021. Cek ini ternyata kosong," timpalnya. 

Atas kasus itu, akhirnya korban membuat laporan DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022,  tentang dugaan tindak pidana “Penipuan dengan menggunakan cek kosong” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh FH," tukasnya. Sayangnya, FH tidak merespons ketika dikonfirmasi terkait kasus ini. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jumat Curhat, Kapolsek Kuta dan PJU Polresta Denpasar Dengar Langsung Keluhan Warga

Jumat Curhat, Kapolsek Kuta dan PJU Polresta Denpasar Dengar Langsung Keluhan Warga

Denpasar | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:01 WIB

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:03 WIB

Terkini

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:35 WIB

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:27 WIB

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Kalbar | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:26 WIB

Variety Show Office Worker 3 Siap Tayang, Gong Hyo Jin Jadi Tamu Perdana

Variety Show Office Worker 3 Siap Tayang, Gong Hyo Jin Jadi Tamu Perdana

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:25 WIB

Piala Dunia 2026 dan Poin Perdana Qatar yang Sejatinya Tak Begitu Membantu Mereka di Kontestasi

Piala Dunia 2026 dan Poin Perdana Qatar yang Sejatinya Tak Begitu Membantu Mereka di Kontestasi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:18 WIB

Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim

Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim

Kaltim | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:12 WIB

Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA

Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA

Sumsel | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:04 WIB

Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026

Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:00 WIB

Jurgen Klopp Kecam Water Break di Piala Dunia 2026: Sepak Bola Disandera Iklan!

Jurgen Klopp Kecam Water Break di Piala Dunia 2026: Sepak Bola Disandera Iklan!

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:00 WIB