Oknum LPD Korup Pasti Ketar-Ketir! Begini Dalil Jaksa Usut Kasus Dugaan Korupsi LPD di Bali

Suara Denpasar

Minggu, 12 Maret 2023 | 08:56 WIB
Oknum LPD Korup Pasti Ketar-Ketir! Begini Dalil Jaksa Usut Kasus Dugaan Korupsi LPD di Bali
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eko Purnomo (YouTube)

Suara Denpasar - Banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Hal ini tentu menjadi keprihatinan banyak pihak terkait pengelolaan lembaga keuangan milik desa adat dan hanya ada di Bali. 

Apalagi, jumlah kerugian yang ditimbulkan bukan sedikit. Satu LPD saja ada kasus dana yang disimpan masyarkat desa adat di tilap ratusan miliar rupiah oleh oknum pengurus dan Ketua LPD.

Ambil contoh yang terjadi di LPD Sangeh, Kabupaten Badung.

Namun demikian, di tengah gencarnya aparat penegak hukum membongkar praktek curang ini.

Tiba-tiba saja muncul surat dari Gubernur Bali I Wayan Koster bahwa LPD tidak termasuk subyek hukum karena tidak menggunakan uang negara.

Meski begitu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak menggubris surat itu. Sebab, dari pemahaman hukum yang sudah disepakati.

Pendirian LPD itu menggunakan dana yang bersumber dari uang negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

"Kenapa LPD menjadi obyek pemeriksaan tindak pidana korupsi? Karena sumber dana dari LPD tersebut awalnya dari APBD Provinsi maupun kabupaten atau kota," papar Agus Eko Purnomo, Aspidsus Kejati Bali kepada pengacara senior Nyoman "Ponglik" Sudiantara dalam kanal YouTube Case Closed yang dikutip Denpasar.suara.com Minggu 12 Maret 2023.

Jika ada penyertaan modal dari APBD tentu jaksa sudah bisa masuk ke dalam LPD.

baca juga

"Ada pengamat yang mengatakan itu kan Rp 5 juta (penyertaan). Tapi, itu tahun berapa. Harga emas berapa dan bensin berapa. Itu uang masyarkat," tegasnya.

Seperti diketahui jelang akhir 2022. Gubernur Bali menyurati Polda dan Kejati Bali perihal pemberitahuan hibah modal kepada LPD.

Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengibahkan seluruh modal pertama pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali.

Total modal pertama LPD yang dihibahkan berjumlah Rp 7.230.000.000,- yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali ttentang Penerima Hibah Modal Pertama LPD kepada Desa Adat.

Dengan hibah itu berarti tidak ada lagi uang negara di LPD dan tanggungjawab sepenuhnya pada desa adat.

Sehingga LPD tidak lagi bisa menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum jika terjadi penyimpangan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"

Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"

Denpasar | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:03 WIB

Pak Yan Koster Ingin LPD Kebal Hukum! Terima Dana Hibah, tapi Tidak Menjadi Obyek Pemeriksaan Aparat Hukum

Pak Yan Koster Ingin LPD Kebal Hukum! Terima Dana Hibah, tapi Tidak Menjadi Obyek Pemeriksaan Aparat Hukum

Denpasar | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:10 WIB

Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan

Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan

Denpasar | Senin, 02 Januari 2023 | 20:39 WIB

Terkini

Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?

Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:20 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar

Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar

LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:07 WIB

Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan

Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:01 WIB

Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi

Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:00 WIB

Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan

Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:00 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed

Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:50 WIB

DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru

DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:50 WIB

Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat

Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:47 WIB