Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 11:03 WIB
Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"
Ilustrasi LPD (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Langkah Gubernur Bali Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster yang seakan-akan ingin membuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) "kebal hukum".

Tampaknya akan terganjal sejumlah aturan. Ada beberapa aturan yang bisa menjegal langkah tersebut.

Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Keuangan Negara. Dimana jelas tertulis bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 meliputi: I. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara yang diberikan pemerintah.

Tentu berkaca dari aturan tersebut, dana hibah kepada LPD yang berjumlah miliaran rupiah tersebut masuk dalam keuangan negara. Dan, jika ada Kerugian dalam pengelolaan, akan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Ada lagi dalam penjelasan pasal tersebut. "Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yg dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan dilingkungan kementerian negara atau lembaga atau perusahaan negara atau daerah".

Tak hanya itu dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dijelaskan bahwa "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggunjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara." Jadi, LPD masuk ranah badan atau lembaga yang mengelola keuangan negara lewat dana hibah Pemprov Bali.

Apalagi jelas dalam keterangan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan lembaga atau badan lain antara lain : badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara , komisi-komisi yang dibentuk dengan undang undang, dan badan swasta yg menerima dan/atau mengelola keuangan negara.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK di mana  lembaga tafsir konstitusi memberikan penafsiran mengenai tujuan ketentuan pasal 2 huruf i uu keuangan negara.

Yaitu dalam putusan MK nomor 48/PUU-X/2013 pada alinea menerangkan: Menurut mahkamah, adanya ketentuan pasal 2 huruf g dan i uu 1u/2003 bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawav sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 23 UUD 1945

Baca Juga: Pak Yan Koster Ingin LPD Kebal Hukum! Terima Dana Hibah, tapi Tidak Menjadi Obyek Pemeriksaan Aparat Hukum

Konsekuensi dari hal tersebut adalah BUMN, PT atau badan lain yang mempergunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan mempergunakan kekayaan negara haruslah tetap dapat diawasi sebagai konsukuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI