Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan rektor Unud atau Universitas Udayana Prof Antara jadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud pada 8 Maret 2023. Pengumuman tersangka itu diumumkan ke awak media, Senin (13/3/2023).
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan Rektor Unud Prof Antara juga menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. Dia diduga telah terlibat dalam dugaan korupsi dana SPI unud dengan jumlah sekitar ratusan miliar.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterang saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022,” jelas Putu Agus Eka Sabana.
Agus Eka menjelaskan, perbuatan Prf Antara diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.000.000 dan Rp3.945.000.000.
“Juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp334.572.000.000," papar dia di Kantor Kejati Bali. (*)