RD pun kembali menjualnya melalui transaksi secara langsung dengan pembeli ataupun juga melalui online.
Atas perbuatannya itu, RD terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dengan dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Lilis Karlina perihal penangkapan putranya. (Rizal/*)