Suara Denpasar - Serikat Buruh KASBI kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa, (21/3/2023). Bertajuk "Sambut Ramadhan Dengan Perlawanan", ribuan KASBI menggeruduk kantor Kemenaker.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, KASBI menuntut Kemenaker untuk mencabut Permenaker No. 5 tahun 2023. Selain itu, KASBI juga mendesak pemerintah untuk membatalkan Perppu Cipta Kerja.
Dalam keterangan yang dirilis KASBI, bahwa penolakan mereka didasarkan pada isu pemotongan gaji buruh 25%. Secara utuh, isi dari Permenaker No. 5 2023 mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global," demikian informasi yang tertera dalam kanal peraturan BPK, dilansir Suara Denpasar, Selasa, (21/3/2023).
Permenaker ini telah resmi diterbitkan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada 7 Maret 2023. Mengenai alasan rilisnya Permenaker ini, konon untuk memberikan perlindungan serta mempertahankan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.
Selain itu, juga untuk menjaga keberlanjutan usaha untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Karena dampak dari perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Dengan demikian, dampak pelemahan ekonomi dunia yang berpengaruh pada sektor perekonomian, tidak berimbas pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain KASBI, sejumlah serikat buruh lain juga tegas mengecam Permenaker No. 5 2023. Seperti misalnya, KSBSI. Erwinanto Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya turut menyesalkan atas terbitnya Permenaker No. 5 2023.
“Nah perdebatan ini saja belum selesai, tiba-tiba Menaker menerbitkan Permenaker. Kami nilai, Permenaker ini sangat menyayat hati para buruh yang mana kondisi dan keadaan telah terdegradasi hak dan keejahteraan buruh,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi KSBSI, Selasa, (21/3/2023). (*/Dinda)