denpasar

CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 13:30 WIB
CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru
CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru (Kemenpan-RB)

Suara Denpasar – Kejelasan mengenai CPNS 2023 mulai ada titik terang setelah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran No. B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Dalam surat edaran itu berisi usulan kebutuhan aparatur sipil negara tahun 2023. Namun, dalam sudaran edaran tersebut, formasi CPNS hanya ada pada instansi pusat. Sementera, pemerintah daerah tidak jelas dapat mengusulkan CPNS atau hanya PPPK saja.

Lalu, apa saja ketentuan CPNS 2023 yang ada dalam surat tersebut? berikut ulasannya seperti yang dirangkum dari suara.com

Pada poin pertama yang merujuk pada instansi pusat, ada 4 ketentuan yang berhubungan dengan CPNS, yaitu:

1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebuthan CPNS dan PPPK.

2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta tenaga dosen;

3. Usulan kebutuhan CPNS Untuk jabatan pelaksana berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 tahun 2022 dan keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 tahun 2022.

4. Usulan tenaga dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merujuk pada kebutuhan dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

5. Usulan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. Syaratnya kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Lowongan CPNS 2023 yang Jadi Formasi Prioritas Tahun Ini

Semetara itu, pada poin kedua tentang instansi daerah tidak disebutkan CPNS dan hanya menyebutkan PPPK. Adapun poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah. 

1. Usulan PPPK difokuskan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, di unit kerja daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. 

2. Diutamakan bagi unit atau satuan kerja yang tidak mendapatkan tambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN tahun 2022. 

3. Usulan harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina. 

4. Kebutuhan untuk menambah guru harus berdasarkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudaaan, Riset, dan Teknologi.

5. Penambahan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk pada data dari kementerian kesehatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI