CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2023 | 13:30 WIB
CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru
CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru (Kemenpan-RB)

Suara Denpasar – Kejelasan mengenai CPNS 2023 mulai ada titik terang setelah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran No. B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Dalam surat edaran itu berisi usulan kebutuhan aparatur sipil negara tahun 2023. Namun, dalam sudaran edaran tersebut, formasi CPNS hanya ada pada instansi pusat. Sementera, pemerintah daerah tidak jelas dapat mengusulkan CPNS atau hanya PPPK saja.

Lalu, apa saja ketentuan CPNS 2023 yang ada dalam surat tersebut? berikut ulasannya seperti yang dirangkum dari suara.com

Pada poin pertama yang merujuk pada instansi pusat, ada 4 ketentuan yang berhubungan dengan CPNS, yaitu:

1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebuthan CPNS dan PPPK.

2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta tenaga dosen;

3. Usulan kebutuhan CPNS Untuk jabatan pelaksana berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 tahun 2022 dan keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 tahun 2022.

4. Usulan tenaga dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merujuk pada kebutuhan dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

5. Usulan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. Syaratnya kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan. 

Semetara itu, pada poin kedua tentang instansi daerah tidak disebutkan CPNS dan hanya menyebutkan PPPK. Adapun poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah. 

1. Usulan PPPK difokuskan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, di unit kerja daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. 

2. Diutamakan bagi unit atau satuan kerja yang tidak mendapatkan tambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN tahun 2022. 

3. Usulan harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina. 

4. Kebutuhan untuk menambah guru harus berdasarkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudaaan, Riset, dan Teknologi.

5. Penambahan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk pada data dari kementerian kesehatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Segera Dibuka! Ini Lowongan CPNS 2023 yang Jadi Formasi Prioritas Tahun Ini

Segera Dibuka! Ini Lowongan CPNS 2023 yang Jadi Formasi Prioritas Tahun Ini

| Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:07 WIB

CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak 5 Situs Latihan CAT CPNS Gratis

CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak 5 Situs Latihan CAT CPNS Gratis

| Selasa, 28 Februari 2023 | 07:15 WIB

Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Ada Formasi SMA?

Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Ada Formasi SMA?

| Senin, 27 Februari 2023 | 12:40 WIB

Siap CPNS 2023! Ini Dokumen yang Bisa Dicicil Dari Sekarang

Siap CPNS 2023! Ini Dokumen yang Bisa Dicicil Dari Sekarang

| Minggu, 26 Februari 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

Waspada Timnas Indonesia! St Kitts and Nevis Diperkuat 9 Pemain Didikan Liga Inggris

Waspada Timnas Indonesia! St Kitts and Nevis Diperkuat 9 Pemain Didikan Liga Inggris

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:44 WIB

Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange

Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 07:43 WIB

Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!

Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:39 WIB

Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS

Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:38 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

Bencana Hidrometeorologi Terjang Sejumlah Daerah saat Lebaran 2026

Bencana Hidrometeorologi Terjang Sejumlah Daerah saat Lebaran 2026

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 07:35 WIB

Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia

Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:24 WIB