CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2023 | 13:30 WIB
CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru
CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat? Simak Dulu Isi Surat Edaran Menpan-RB Terbaru (Kemenpan-RB)

Suara Denpasar – Kejelasan mengenai CPNS 2023 mulai ada titik terang setelah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran No. B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Dalam surat edaran itu berisi usulan kebutuhan aparatur sipil negara tahun 2023. Namun, dalam sudaran edaran tersebut, formasi CPNS hanya ada pada instansi pusat. Sementera, pemerintah daerah tidak jelas dapat mengusulkan CPNS atau hanya PPPK saja.

Lalu, apa saja ketentuan CPNS 2023 yang ada dalam surat tersebut? berikut ulasannya seperti yang dirangkum dari suara.com

Pada poin pertama yang merujuk pada instansi pusat, ada 4 ketentuan yang berhubungan dengan CPNS, yaitu:

1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebuthan CPNS dan PPPK.

2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta tenaga dosen;

3. Usulan kebutuhan CPNS Untuk jabatan pelaksana berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 tahun 2022 dan keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 tahun 2022.

4. Usulan tenaga dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merujuk pada kebutuhan dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

5. Usulan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. Syaratnya kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan. 

Semetara itu, pada poin kedua tentang instansi daerah tidak disebutkan CPNS dan hanya menyebutkan PPPK. Adapun poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah. 

1. Usulan PPPK difokuskan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, di unit kerja daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. 

2. Diutamakan bagi unit atau satuan kerja yang tidak mendapatkan tambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN tahun 2022. 

3. Usulan harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina. 

4. Kebutuhan untuk menambah guru harus berdasarkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudaaan, Riset, dan Teknologi.

5. Penambahan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk pada data dari kementerian kesehatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Segera Dibuka! Ini Lowongan CPNS 2023 yang Jadi Formasi Prioritas Tahun Ini

Segera Dibuka! Ini Lowongan CPNS 2023 yang Jadi Formasi Prioritas Tahun Ini

| Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:07 WIB

CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak 5 Situs Latihan CAT CPNS Gratis

CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak 5 Situs Latihan CAT CPNS Gratis

| Selasa, 28 Februari 2023 | 07:15 WIB

Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Ada Formasi SMA?

Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Ada Formasi SMA?

| Senin, 27 Februari 2023 | 12:40 WIB

Siap CPNS 2023! Ini Dokumen yang Bisa Dicicil Dari Sekarang

Siap CPNS 2023! Ini Dokumen yang Bisa Dicicil Dari Sekarang

| Minggu, 26 Februari 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Surakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:08 WIB

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool

Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:36 WIB

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima

5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:36 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB