Suara Denpasar - Banyak umat muslim di dunia yang masih bertanya-tanya, yaitu bolehkah melaksanakan sahur saat azan Subuh sudah berkumandang.
Pada umumnya anjuran melakukan sahur bagi yang hendak berpuasa sudah ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW melalui haditsnya. Rasulullah bersabda,
Artinya: "Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur," (HR Ahmad).
Bahkan, beliau juga menganjurkan bagi umatnya untuk sahur meskipun hanya sekadar seteguk air.
Meski begitu, ada kalanya di mana sebagian orang terkadang terlambat untuk bangun dan melaksanakan sahur. Bahkan hingga di waktu azan berkumandang. Lalu, apakah hal tersebut boleh, sah atau tidak?
Waktu melaksanakan ibadah puasa menurut ketentuan dalam Islam yaitu saat terbitnya fajar (ditandai dengan azan subuh) sampai terbenamnya matahari (ditandai dengan azan Maghrib).
Maka bisa disimpulkan, bahwa umat islam yang hendak melaksanakan ibadah puasa disunnahkan untuk menyantap sahur sebelum terbit fajar atau sebelum azan subuh berkumandang.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,” (QS. Al-Baqarah: 187).
Baca Juga: Tak Hanya Ganggu Sistem Pencernaan, Ini 5 Dampak Buruk Minum Kopi Saat Buka Puasa
Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa mengonsumsi makanan saat waktu subuh atau azan subuh berkumandang dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana bila seseorang disaat azan subuh masih mengonsumsi makanan maupun minuman?
Melansir dari kanal YouTube Mentari Senja TV, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa kalian harus memuntahkan kembali makanan atau minuman ada sedang kalian konsumsi apabila azan subuh sudah berkumandang.
“Kalau sudah azan subuh berkumandang, ada makanan muntahkan karena kalau sampai dia telan di waktu adzan, karena adzan sudah masuk waktu terlarang,” ucapannya dalam unggahan tersebut dikutip Suara Denpasar, Jumat(24/3/2023).
Ustaz Abdul Somad kembali menegaskan bahwa itulah kegunaan waktu imsak disaat sahur. Beliau mengatakan bahwa imsak diibaratkan sebagai lampu kuning, menjelang waktu subuh.
"Itulah gunanya imsak di waktu sahur. Maroko tak ada imsak, imsak itu cuma adanya di mazhab Syafi'i. Maroko mazhabnya Maliki jadi tak ada," kata Ustadz Abdul Somad