Suara Denpasar - Tragedi Kanjuruhan masih belum menemukan titik terang, masih ada hal yang diduga janggal, update berita terkini dari insiden tersebut ialah vonis bebas untuk dua terdakwa, putusan itu dinilai tak logis.
Pasalnya, dua terdakwa polisi kini divonis bebas, alasannya dinilai tak logis, penilaian itu disampaikan oleh tim Narasi, sebagaimana dilansir Suara Denpasar dari kanal YouTube Narasi Newsroom pada Selasa, (28/3/2023).
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang di dalam stadion sepak bola itu masih dalam proses hukum.
Sebagaimana diketahui tragedi itu terjadi saat Arema FC vs Persebaya Surabaya, dimana klub kandang dikalahkan oleh pendatang.
Mulanya, beberapa suporter Arema FC, biasa disebut Aremania turun ke lapangan hendak menemui para pemain Arema yang baru saja mengalami kekalahan.
Dalam hitungan menit, kemudian kerusuhan mulai terjadi, pihak pengamanan yang merupakan kepolisian saat itu sampai menggunakan gas air mata.
Ironisnya, banyak suporter yang tak bersalah menjadi korban, padahal mereka hanya sedamg duduk di tribun tak melakukan kerusuhan.
Buntut dari tragedi tersebut, 5 personel kepolisian yang bertugas dan bertanggung jawab sudah menjadi terdakwa.
Namun, ada kejanggalan, dimana 2 dari 5 terdakwa divonis bebas oleh pihak pengadilan.
Dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas itu ialah terdakwa Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, mereka merupakan Kepala Bagian Ops Polres Malang saat tragedi Kanjuruhan pecah pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tim Narasi Newsroom menilai ada kejanggalan dari putusan hakim yang mengeluarkan vonis bebas untuk kedua terdakwa itu.
Kejanggalannya ialah alasan vonis bebas yang dinilai tak logis, alasannya ialah gas air mata polisi menguap dan terkena suporter di tribun, bukan sengaja diarahkan ke tribun penonton.
Tim Narasi menilai bahwa alasan itu tak logis, sebab rekaman insiden tersebut jelas-jelas memperlihatkan gas air mata yang diarahkan ke tribun secara sengaja.
"Kejanggalan demi kejanggalan memenuhi persidangan atas putusan tragedi di stadion Kanjuruhan," ujar sang narator dalam video itu.
"Dari lima terdakwa yang diadili dalam kasus ini, dua polisi divonis bebas," ujar sang narator melanjutkan.