Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar

Suara Denpasar

Selasa, 04 April 2023 | 15:42 WIB
Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar
Sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 4 Maret 2023 (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Langkah praperadilan yang dilayangkan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) akhirnya kandas.

Ini menyusul hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan dalam sidang di Ruang Kartika, PN Denpasar, Selasa 4 Maret 2023.

Dalam sidang itu, pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz tersebut diwakili dua orang tim anggota Kuasa Hukum Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali. Yakni AKBP Imam  Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal  9 Maret 2023. 

Dalam fakta persidangan, dan yang menjadi pertimbangan hakim tunggal terhadap terhadap eksepsi Termohon yakni, pertama, berdasarkan SEMA 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.  

Pertimbangan kedua, bahwa Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat peradilan dibawahnya.

"Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000," ungkap Hakim tunggal I Wayan Eka Mariarta dalam fakta persidangan. 

Dikonfirmasi terpisah Advokat madya Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana mengaku pihaknya tetap menghargai fakta persidangan.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk," terangnya. Polda Bali menduga kuat, Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, berada di luar negeri saat ini.

baca juga

Sedangkan Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan kliennya.

Sebagai kuasa hukum, mereka mengaku memimiliki hak imunitas dalam artian tidak bisa dituntut perdata dan pidana saat membela kepentingan hukum klien. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rocky Gerung Ngenyek Hakim di Daerah: 27 Turunan Tak Akan Bisa Beli Velg Rubicon

Rocky Gerung Ngenyek Hakim di Daerah: 27 Turunan Tak Akan Bisa Beli Velg Rubicon

Denpasar | Selasa, 04 April 2023 | 12:41 WIB

Dituding Menipu, Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Dua Selebgram

Dituding Menipu, Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Dua Selebgram

Denpasar | Senin, 03 April 2023 | 20:26 WIB

LBH Menilai Ada Pembiaran Ormas oleh Polda Bali untuk Merepresi Aksi Mahasiswa Papua

LBH Menilai Ada Pembiaran Ormas oleh Polda Bali untuk Merepresi Aksi Mahasiswa Papua

Denpasar | Senin, 03 April 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan

Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:41 WIB

Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang

Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:41 WIB

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:35 WIB

John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:34 WIB

Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta

Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:55 WIB

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:47 WIB