Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 04 April 2023 | 15:42 WIB
Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar
Sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 4 Maret 2023 (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Langkah praperadilan yang dilayangkan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) akhirnya kandas.

Ini menyusul hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan dalam sidang di Ruang Kartika, PN Denpasar, Selasa 4 Maret 2023.

Dalam sidang itu, pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz tersebut diwakili dua orang tim anggota Kuasa Hukum Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali. Yakni AKBP Imam  Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal  9 Maret 2023. 

Dalam fakta persidangan, dan yang menjadi pertimbangan hakim tunggal terhadap terhadap eksepsi Termohon yakni, pertama, berdasarkan SEMA 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.  

Pertimbangan kedua, bahwa Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat peradilan dibawahnya.

"Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000," ungkap Hakim tunggal I Wayan Eka Mariarta dalam fakta persidangan. 

Dikonfirmasi terpisah Advokat madya Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana mengaku pihaknya tetap menghargai fakta persidangan.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk," terangnya. Polda Bali menduga kuat, Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, berada di luar negeri saat ini.

Sedangkan Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan kliennya.

Sebagai kuasa hukum, mereka mengaku memimiliki hak imunitas dalam artian tidak bisa dituntut perdata dan pidana saat membela kepentingan hukum klien. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rocky Gerung Ngenyek Hakim di Daerah: 27 Turunan Tak Akan Bisa Beli Velg Rubicon

Rocky Gerung Ngenyek Hakim di Daerah: 27 Turunan Tak Akan Bisa Beli Velg Rubicon

| Selasa, 04 April 2023 | 12:41 WIB

Dituding Menipu, Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Dua Selebgram

Dituding Menipu, Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Dua Selebgram

| Senin, 03 April 2023 | 20:26 WIB

LBH Menilai Ada Pembiaran Ormas oleh Polda Bali untuk Merepresi Aksi Mahasiswa Papua

LBH Menilai Ada Pembiaran Ormas oleh Polda Bali untuk Merepresi Aksi Mahasiswa Papua

| Senin, 03 April 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:35 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni

Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:31 WIB

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Surakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:08 WIB

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:05 WIB