Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan 18 orang bakal calon DPD dari Provinsi Bali yang telah lolos syarat dukungan minimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai rapat pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI daerah Bali, Selasa, (11/4/2023).
"Hari ini adalah penetapan bakal calon dari segi dukungan minimal, ada 18 yang sudah memenuhi syarat," terang Lidartawan.
Dari 18 orang bakal calon anggota DPD RI daerah Bali itu, terdapat 2 orang petahana (incumbent) yaitu Haji Bambang Santoso dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa alias AWK. Sementara 16 orang lainnya merupakan pendatang baru.
Apabila merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa setiap wilayah atau Provinsi ditetapkan 4 orang anggota DPD RI di setiap wilayah.
Maka dengan demikian, 18 orang bakal calon tersebut akan bersaing ketat mengisi 4 kursi DPD RI daerah Bali.
Adapun jumlah dukungan awal yang telah dikantongi para bakal calon tersebut sebagai berikut.
1. AGUNG BAGUS ARSADHANA LINGGIH (2455 suara)
2. AINUN NI'AM (2539 suara)
Baca Juga: Ciro Alves Jadi Rebutan PSS Sleman dan Persis Solo, Bobotoh Persib Rela?
3. BAMBANG SANTOSO (2233 suara)
4. GEDE SUARDANA (2353 suara)
5. I GST AGUNG NGR. SUDARSANA (2360)
6. I KETUT HARI SUYASA (2905 suara)
7. I KETUT PUTRA ISMAYA JAYA (2725 suara)
8. I KETUT WISNA (2647 suara)