Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali gelar Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada, Selasa, (11/4/2023).
"Hari ini adalah penetapan bakal calon dari segi dukungan minimal, ada 18 yang sudah memenuhi syarat," terang Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Lidartawan mengatakan selanjutnya 18 orang bakal calon DPD dari Provinsi Bali itu akan dinaikkan statusnya sebagai calon dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari KPU RI yang baru.
"Kita menunggu dari PKPU, apa saja yang menjadi syarat calon DPD nanti di tahun 2024, kalau mereka nanti bisa memenuhi semua berarti mereka bisa jadi calon, tapi kalau ada salah satu saja persyaratan yang tidak bisa terpenuhi maka secara otomatis mereka tidak bisa jadi calon," kata Lidartawan.
Dengan begitu Lidartawan berharap, 18 orang bakal calon DPD dari Provinsi Bali tersebut mulai mengumpulkan syarat-syarat sesuai rujukan PKPU tahun 2019. Sebab perubahan PKPU untuk pemilihan 2024 menurut Lidartawan tidak begitu banyak berubah.
"Saya pikir ia, kalaupun ada perubahan maka dengan keputusan Mahkama Konstitusi (MK) yang sedang dalam proses," pungkasnya. (Rizal/*)