Suara Denpasar - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Bali pada Kamis, (13/4/2023) sore.
Mereka menuntut pemerintah dan DPR mencanut Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh, melainkan kepada investor.
Massa aksi mulai berkumpul di parkiran lapangan Timur Renon Denpasar pada pukul 14:30 dan melakukan long march menuju gedung DPRD Provinsi Bali.
Sesampainya di depan gedung DPRD Provinsi Bali, massa aksi tidak bisa masuk karena gerbang ditutup dan dijaga ketat oleh aparat gabungan mulai dari Polisi, Satpol PP dan Pecalang.
Karena itu, massa aksi mulai menggelar orasi di depan gerbang gedung DPRD Provinsi Bali. Dan meminta perwakilan dari anggota DPRD Provinsi Bali menemui massa aksi.
Karena tak kunjung muncul massa aksi meminta izin kepada pihak aparat keamanan agar membakar ban untuk melakukan teatrikal dan sebagai simbol perjuangan.
Setelah api bernyala, massa aksi berdiri membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu buruh tani disertai orasi-orasi yang menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
Belum selesai teatrikal tersebut, aparat mulai berusaha memadamkan api sehingga terjadi saling dorong antara massa aksi dan aparat keamanan. Bahkan sempat terjadi pemukulan dari aparat keamanan kepada massa aksi.
"Padahal mereka (aparat keamanan) sudah mengizinkan. Kami membakar ban untuk lakukan teatrikal dan ingin jadikan sebagai simbol perjuangan rakyat. Tapi kami didorong-dorong dari belakang, bahkan ada yang dicakar dan dipukul," ujar Riski Dimastio, salah satu pemimpin aksi tersebut.
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat itu menuntut agar segera dicabut pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja. Seperti Pasal 79, Pasal 110 A dan 110 B dan Pasal 128 A.
Alexandro Rolandi yang juga merupakan salah satu pemimpin aksi tersebut, saat membacakan poin-poin tuntutan Aliansi Bali Menggugat mengatakan, pasal-pasal tersebut sangat merugikan buruh dan berpihak pada investor.
"Terdapat pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja yang merugikan dan merampas hak-hak buruh. Seperti outsourcing yang semakin dipermudah, serta sistem pengupahan dan waktu kerja yang merugikan buruh.
Misalkan pasal 79 yang menyebabkan berkurangnya hak waktu istirahat buruh, karena pengusaha tidak wajib memberikan waktu istirahat dua hari per-Minggu atau 5 hari jerja.
Selanjutnya, Perppu ini juga menghapus hak istirahat panjang selama 2 bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal 6 tahun.
Perppu ini juga tidak mewajibkan pengusaha memberi istirahat dua hari setiap minggu meski batas waktu 40 jam kerja/minggu dilaksanakan dalam waktu lima hari atau 8 jam kerja/hari. Dalam pasal ini, buruh bisa dikenakan wajib lembur pada hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat," ujar Roland.
Selain itu, kata Roland, UU Cipta Kerja juga berkontribusi terhadap rusaknya lingkungan, misalkan Pasal 110 A dan 110 B yang memberikan kelonggaran bagi para pengusaha tambang untuk menghindari sanksi administratif atau pidana yang seharusnya diterima atas pelanggaran yang dilakukan.
Lebih lanjut kata dia, pasal 128 A dengan pemberian subsidi untuk oligarki dan royalti 0% bagi perusahaan yang melakukan nilai tambah terhadap tambang batu bara.
"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, UU Cipta kerja juga berperan dalam pelanggengan pelanggaran HAM. Contoh konkretnya adalah apa yang terjadi di Papua sekarang, dimana dengan adanya UU Cipta Kerja membuat investasi-investasi besar yang semakin masif sehingga banyak sekali deforestasi dan perampasan lahan yang mengebiri hak-hak masyarakat adat.
Ditambah lagi praktik militerisme yang terjadi yang berkaitan erat dengan penjagaan perusahaan-perusahan besar yang mengekstraksi Sumber Daya Alam Papua. Sehingga hal-hal tersebut membuat masyarakat papua terpinggirkan," sambungnya.
Di tempat yang sama, I Putu Bagus Padmanegara yang juga menjadi pemimpin dari aksi tersebut mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu menjadi fenomena lanjutan dari bentuk autokratic legalism dan pemanfaatan jabatan sebagai alat kekuasaan yang sewenang-wenang dalam memproduksi kebijakan yang tidak demokratis.
Menurutnya, apabila ditinjau dari substansinya, maka pengesahan Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat.
"Penerbitan sebuah Perppu harus berdasar pada hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Hari ini, tidak ada satupun ihwal kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu.
Justru sebaliknya, alih-alih Perppu menjadi penerang di tengah gelapnya kegentingan malah kehadirannya mendapat penolakan yang masif di berbagai daerah di Indonesia karena subtansi di dalamnya bermasalah.
Maka dari itu, kami dari Aliansi Bali Menggugat menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja karena merampas hak-hak buruh, memasifkan perusakan lingkungan dan melanggengkan pelanggaran HAM," tegasnya. (*/Ana AP)