Suara Denpasar - Praperadilan status tersangka yang diajukan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar makin menarik disimak.
Dalam jawaban yang disampaikan Tim Kejati Bali terkait praperadilan itu seakan langsung menutup peluang Prof. Antara bisa lepas dari status tersangka.
"Tadi tim menyampaikan jawaban atas gugatan serta menyampaikan eksepsi absolut dan eksepsi lainnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra usai sidang praperadilan, Selasa 18 April 2023.
Dalam eksepsi Kejati Bali juga dinyatakan bahwa praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo karena yang berwenang untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau mencabut Surat Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Agung No.KEP-44/D/Dip.4/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pencegahan Keluar Negeri adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga cukup beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Begitu juga jika merujuk pasal 160 Rbg menyebutkan.
"Sebaliknya jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar hakim menyatakan tidak berwenang. malahan hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang''.
Begitu halnya pada pasal 162 Rbg menyebutkan: "tangkisan - tangkisan (eksepsi - eksepsi), yang ingin Tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dpertimbangkan sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan dputus bersama-sama dengan gugatan pokok".
Sesuai dengan ketentuan pasal 160 Rbg jo. Pasal 162 Rbg, Eksepsi yang diajukan oleh termohon sebagaimana diuraikan diatas adalah mengenai masalah tidak berwenangnya lembaga pra peradilan untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo (kompetensi absolut) oleh karena itu kami mohon kepada yang terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo agar terlebih dahulu memutus eksepsi tentang Kewenangan mengadili, sebelum pemeriksan berlanjut pada pokok perkara.
Atas hal itu, jaksa meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan putusan, menerima jawaban termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI
Juga menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta meenyatakan permohonan pemeriksan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak ada dasar hukumnya.
Pun menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 adalah sah menurut hukum; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas jawab itu tim kuasa hukum Rektor Unud yakni Gede Pasek Suardika atau GPS menilai langkah JPU mencoba meyakinkan hakim itu adalah hal yang wajar. Namun begitu pihaknya mempertanyakan terkait alat bukti unsur melawan hukum.
"Dijelaskan melawan hukum yang mana?" tanya dia. Pun dengan lima saksi yang diperiksa adakah semua menuding Prof. Antara bersalah atau malah sebaliknya.
"Jangan-jangan malah memperkuat Pak Rektor (Tak bersalah)," ungkapnya. ***