Kejaksaan Tinggi Tutup Peluang Copot Status Tersangka Prof. Antara

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 13:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Tutup Peluang Copot Status Tersangka Prof. Antara
Sidang Praperadilan penetapan tersangka Prof. Dr I Nyoman Gde Antara termohon Kejaksaan Tinggi Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Praperadilan status tersangka yang diajukan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar makin menarik disimak.

Dalam jawaban yang disampaikan Tim Kejati Bali terkait praperadilan itu seakan langsung menutup peluang Prof. Antara bisa lepas dari status tersangka.

"Tadi tim menyampaikan jawaban atas gugatan serta menyampaikan eksepsi absolut dan eksepsi lainnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra usai sidang praperadilan, Selasa 18 April 2023.

Dalam eksepsi Kejati Bali juga dinyatakan bahwa praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo karena yang berwenang untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau mencabut Surat Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Agung No.KEP-44/D/Dip.4/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pencegahan Keluar Negeri adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga cukup beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Begitu juga jika merujuk pasal 160 Rbg menyebutkan.

"Sebaliknya jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar hakim menyatakan tidak berwenang. malahan hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang''.

Begitu halnya pada pasal 162 Rbg menyebutkan: "tangkisan - tangkisan (eksepsi - eksepsi), yang ingin Tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dpertimbangkan sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan dputus bersama-sama dengan gugatan pokok".

Sesuai dengan ketentuan pasal 160 Rbg jo. Pasal 162 Rbg, Eksepsi yang diajukan oleh termohon sebagaimana diuraikan diatas adalah mengenai masalah tidak berwenangnya lembaga pra peradilan untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo (kompetensi absolut) oleh karena itu kami mohon kepada yang terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo agar terlebih dahulu memutus eksepsi tentang Kewenangan mengadili, sebelum pemeriksan berlanjut pada pokok perkara.

Atas hal itu, jaksa meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan putusan, menerima jawaban termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Juga menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta meenyatakan permohonan pemeriksan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak ada dasar hukumnya.

Pun menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;  Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas jawab itu tim kuasa hukum Rektor Unud yakni Gede Pasek Suardika atau GPS menilai langkah JPU mencoba meyakinkan hakim itu adalah hal yang wajar. Namun begitu pihaknya mempertanyakan terkait alat bukti unsur melawan hukum.

"Dijelaskan melawan hukum yang mana?" tanya dia. Pun dengan lima saksi yang diperiksa adakah semua menuding Prof. Antara bersalah atau malah sebaliknya.

"Jangan-jangan malah memperkuat Pak Rektor (Tak bersalah)," ungkapnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI

Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI

| Senin, 17 April 2023 | 13:39 WIB

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau Praperadilan Rektor Unud di PN Denpasar

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau Praperadilan Rektor Unud di PN Denpasar

| Senin, 17 April 2023 | 13:34 WIB

GPS Bingung Cara Hitung Jaksa: Kerugian Negara Rp 449 Miliar, Total SPI Terkumpul Rp 334 Miliar

GPS Bingung Cara Hitung Jaksa: Kerugian Negara Rp 449 Miliar, Total SPI Terkumpul Rp 334 Miliar

| Senin, 17 April 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:25 WIB

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:11 WIB

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 00:35 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:40 WIB

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 23:34 WIB

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:24 WIB