Kejaksaan Tinggi Tutup Peluang Copot Status Tersangka Prof. Antara

Suara Denpasar

Selasa, 18 April 2023 | 13:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Tutup Peluang Copot Status Tersangka Prof. Antara
Sidang Praperadilan penetapan tersangka Prof. Dr I Nyoman Gde Antara termohon Kejaksaan Tinggi Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Praperadilan status tersangka yang diajukan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar makin menarik disimak.

Dalam jawaban yang disampaikan Tim Kejati Bali terkait praperadilan itu seakan langsung menutup peluang Prof. Antara bisa lepas dari status tersangka.

"Tadi tim menyampaikan jawaban atas gugatan serta menyampaikan eksepsi absolut dan eksepsi lainnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra usai sidang praperadilan, Selasa 18 April 2023.

Dalam eksepsi Kejati Bali juga dinyatakan bahwa praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo karena yang berwenang untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau mencabut Surat Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Agung No.KEP-44/D/Dip.4/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pencegahan Keluar Negeri adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga cukup beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Begitu juga jika merujuk pasal 160 Rbg menyebutkan.

"Sebaliknya jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar hakim menyatakan tidak berwenang. malahan hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang''.

Begitu halnya pada pasal 162 Rbg menyebutkan: "tangkisan - tangkisan (eksepsi - eksepsi), yang ingin Tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dpertimbangkan sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan dputus bersama-sama dengan gugatan pokok".

Sesuai dengan ketentuan pasal 160 Rbg jo. Pasal 162 Rbg, Eksepsi yang diajukan oleh termohon sebagaimana diuraikan diatas adalah mengenai masalah tidak berwenangnya lembaga pra peradilan untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo (kompetensi absolut) oleh karena itu kami mohon kepada yang terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo agar terlebih dahulu memutus eksepsi tentang Kewenangan mengadili, sebelum pemeriksan berlanjut pada pokok perkara.

Atas hal itu, jaksa meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan putusan, menerima jawaban termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

baca juga

Juga menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta meenyatakan permohonan pemeriksan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak ada dasar hukumnya.

Pun menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;  Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas jawab itu tim kuasa hukum Rektor Unud yakni Gede Pasek Suardika atau GPS menilai langkah JPU mencoba meyakinkan hakim itu adalah hal yang wajar. Namun begitu pihaknya mempertanyakan terkait alat bukti unsur melawan hukum.

"Dijelaskan melawan hukum yang mana?" tanya dia. Pun dengan lima saksi yang diperiksa adakah semua menuding Prof. Antara bersalah atau malah sebaliknya.

"Jangan-jangan malah memperkuat Pak Rektor (Tak bersalah)," ungkapnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI

Beda dengan BEM, Klaim Unud Tak Ada Orang Tua Mahasiswa yang Minta Kelebihan Setoran SPI

Denpasar | Senin, 17 April 2023 | 13:39 WIB

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau Praperadilan Rektor Unud di PN Denpasar

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau Praperadilan Rektor Unud di PN Denpasar

Denpasar | Senin, 17 April 2023 | 13:34 WIB

GPS Bingung Cara Hitung Jaksa: Kerugian Negara Rp 449 Miliar, Total SPI Terkumpul Rp 334 Miliar

GPS Bingung Cara Hitung Jaksa: Kerugian Negara Rp 449 Miliar, Total SPI Terkumpul Rp 334 Miliar

Denpasar | Senin, 17 April 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:03 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:59 WIB

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:56 WIB

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

Belum Setahun, Tiga Serangan 'Bom' Menyasar Sekolah di Indonesia, Pelaku Selalu Korban Perundungan?

Belum Setahun, Tiga Serangan 'Bom' Menyasar Sekolah di Indonesia, Pelaku Selalu Korban Perundungan?

Jawa Tengah | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:45 WIB

×