"Hal tersebut berarti pihak DKLH Bali tidak menjalankan hasil putusan sesuai putusan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Bali. Kami tidak menerima dokumen-dokumen yang diberikan, sebab dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai putusan yang sudah ditetapkan," tandasnya.(*/Ana AP)