denpasar

Ketut Wisna Tetap Maju Jadi Calon DPD RI Meski Sebagai Bendesa Adat

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 16:45 WIB
Ketut Wisna Tetap Maju Jadi Calon DPD RI Meski Sebagai Bendesa Adat
Ketut Wisna Tetap Maju Jadi Calon DPD RI Meski Sebagai Bendesa Adat (Rovin Bou/Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Ketut Wisna telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Bali di KPU Provinsi Bali, pada Kamis, (11/5/2023).

Meskipun saat ini berstatus sebagai Bendesa Desa Adat Kesiman, Ketut Wisna akan tetap ikut berkontestasi sebagai calon anggota DPD RI dapil Bali pada pemilu 2024 mendatang.

Terkait pro dan kontra terhadap apakah harus mundur dari jabatan sebagai Bendesa Adat, Ketut Wisna mengatakan yang bisa mengatur hal tersebut adalah Paruman Desa atau lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat. 

Karena Jabatan Bendesa Adat bukan merupakan jabatan struktural dalam pemerintahan sehingga tidak bisa disangkutkan dengan hak individu sebagai warga negara untuk mencalonkan diri.

"Karena ini kan konteksnya internal Bendesa kan urusan kami di Desa Adat, tidak ada kaitannya dalam struktural pemerintahan, jadi apapun keputusan dari KPU misalnya mengharuskan seorang Bendesa harus mundur dari pendaftaran jika itu terbukti kami pasti mengarahnya ke Paruman Desa. Karena kami diangkat oleh Paruman Desa, bukan oleh Gubernur atau oleh pemilihan rakyat," jelas Ketut Wisna.

Karena menurut Ketut Wisna, bahwa memang Bendesa Adat mendapatkan dana dari pemerintah, tapi itu dana hibah yang suatu waktu bisa dicabut, bukan anggaran dana yang secara sistematis dan otomatis. 

"Perlu saya sampaikan bahwa Desa Adat itu dari sebelumnya bersumber dari dana masing-masing Desa Adat. Ada sifatnya peturunan, ada dari hasil usaha desa seperti LPD dan lainnya, bukan dari ibah itu, karena namanya ibah kemungkinan suatu saat tidak ada ataupun ditambah, bukan dana alokasi," terangnya. 

Dia mengatakan bukan hal baru apabila seorang Bendesa ingin masuk ke dunia politik. Karena itu merupakan bagian dari pengabdian ke Desa Adat. Sehingga tidak bisa dipertentangkan.

Kendati demikian, Ketut Wisna mengatakan apapun yang akan menjadi keputusan KPU terkait status Bendesa Adat tersebut, pihaknya akan ikuti.

Baca Juga: Yoyok Sukawi Ungkap Alasan PSIS Semarang Rekrut Rifky Suryawan: Mencatatkan 2 Assist

"Tapi bagaimanapun hasil keputusan dari KPU, kami sangat tunduk terhadap aturan dari pada KPU," tandasnya. 

Sementara, sebelumnya, terkait polemik tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU pusat. Sebab dalam undang-undang kepemiluan memang ada mengisyaratkan kemunduran tapi tidak merujuk khusus terhadap Bendesa Adat. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI