Harapan, JPN Menjadi Sandaran LPD di Bali

Suara Denpasar

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:16 WIB
Harapan, JPN Menjadi Sandaran LPD di Bali
Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali yang tersangkut beragam kasus. Dari persoalan kredit macet, pengurus yang nakal, dan berakhir pada kasus hukum. Tentu, semua pihak menyayangkan beragam kasus yang terjadi dan menimpa lembaga perkreditan yang dimiliki desa adat tersebut.

Berikut analisa dan tulisan Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Bali. "Adakah solusi untuk memperbaiki LPD yang macet?

Sebagaimana kita ketahui sebagian besar LPD yang macet dikarenakan oleh pengurusnya tersangkut permasalahan hukum (TP. Korupsi). Saat sebuah LPD diperiksa oleh Penyidik, maka kebanyakan LPD tersebut tidak lagi beroperasi, dengan alasan masih dalam tahap pemeriksaan/Penyidikan," ungkapnya.

Alasan klasik tersebut terkadang digunakan Pengurus LPD sebagai bentuk upaya pembelaan diri (padahal upaya Penyidikan oleh APH tidak menghentikan bisnis proses LPD) dari tuntutan para nasabah yang menginginkan dana tabungan/deposito mereka cepat kembali, walaupun sebenarnya LPD tidak mampu mengembalikan disebabkan tata Kelola penyaluran kredit banyak bermasalah (macet) oleh karena mengabaikan prinsip kehari-hatian dalam penyaluran kredit. 

Salah satu masalah utama LPD adalah “Kredit”. Penyaluran kredit yang mengabaikan aturan yang seharusnya, menyebabkan potensi kredit macet menjadi “bom waktu” bagi pengelolaan LPD. Terlepas dari banyaknya modus penyaluran kredit (seperti kredit besar tanpa jaminan, kredit melebihi pagu yang ditentukan atau kredit kepada orang yang telah terblacklist perbankan), semuanya berpotensi besar menimbulkan “kredit macet”, adakah solusi untuk menyelesaikannya? 

Penulis berusaha memahami posisi pengurus LPD (biasanya pengurus baru yang menggantikan pengurus lama) untuk menangani permasalahan seperti ini.  

Disaat Pengurus LPD sengaja menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi mereka ataupun menguntungkan orang lain, maka ditarik keranah korupsi (karena lingkup keuangan negara/perekonomian negara).

Bagaimana jika, disaat Pengurus LPD membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah kredit macet (akibat kekeliruan pengurus lama atau Debitor yang membandel), kemanakah mereka bersandar? Kemanakan mereka “mesadu” dan mengadu?

Mengadu kepada Bendesa Adat, upaya yang paling pertama dapat dilakukan pengurus LPD, akan tetapi tentu akan menghadapi masalah terkait kredit macet yang nasabahnya orang-orang diluar Desa Adat dan bahkan warga dari luar pulau.

baca juga

Sekalipun Paruman Adat dilakukan berulang kali, tetap saja tidak menemukan solusi terhadap Debitor (macet) dan yang membandel (sengaja tidak mau bayar kredit). Hasil Paruman Adat pasti tetap menekankan agar Pengurus LPD untuk berupaya maksimal lagi dalam menarik kredit macet. Penerapan sanksi adat tentu juga memiliki keterbatasan terhadap warga luar adat karena keberlakuan hukum adat memiliki keterbatasan. 

Mengadu kepada LP-LPD, tentu tupoksi LP-LPD hanya sebatas monitoring laporan keuangan LPD, bukan masuk pada teknis penagihan Kredit macet. LP-LPD hanya dapat melakukan pembinaan teknis dan tindakan preventif sebagai bentuk pencegahan penyaluran kredit bermasalah. LP-LPD hanya menyarankan langkah-langkah penagihan yang tentunya menyelaraskan dengan Awig-awig yang menjadi dasar operasional LPD.

Mengadu kepada Dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) atau Majelis Desa Adat (MDA), tentu sama ranahnya pada tatanan kebijakkan, tidak masuk pada teknis penagihan. Kalaupun dilakukan koordinasi, tentu arahnya kembali pada Pengurus LPD untuk menagih sesuai SOP penagihan kredit macet. 

Siapa yang bisa membantu Pengurus LPD dalam kondisi seperti itu? Menurut penulis, dikarenakan perjanjian kredit antara LPD dengan nasabah merupakan ranah perdata, maka upaya keperdataan tentu yang dapat menyelesaikannya. Kalaupun menggunakan jasa Advocat dalam penyelesaian permasalahan a quo, bisa saja, akan tetapi itu membutuhkan biaya yang akan menjadi tanggungan LPD.

Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan tangan Negara untuk hadir membantu LPD. Jika merujuk pada konsep negara hukum kesejahteraan dimana adanya kewajiban pemerintah untuk melakukan service public yakni penyelengaraan kepentingan umum.

Pemerintah diberi kewenangan yang luas untuk melepaskan diri dari hukum formal yang kaku sehingga dapat melakukan aktivitasnya dengan leluasa. Pemberian kewenangan yang luas dan kemudian dikenal dengan ajaran freis ermessen atau pouvoir dicretionare yang secara sederhana dapat dirumuskan sebagai “kemerdekaan Pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial”.

Ajaran freis ermessen dapat pula dirumuskan sebagai kewenangan yang sah bagi Pemerintah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum (Marbun dan Mahfud, 1998).

Jadi, yang dapat mewakili Negara dalam urusan keperdataan adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 jo. UU 16/2004 tentang Kejaksaan jo. Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 jo. Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, menyebutkan ruang lingkup tugas dan fungsi JPN yaitu: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. 

JPN selayaknya hadir membantu LPD dalam hal menjaga hak-hak keperdataan masyarakat guna memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat luas (dalam hal ini masyarakat Desa Adat).

Walaupun sampai saat ini masih ada keraguan, apakah usaha LPD yang dimiliki oleh Desa Adat dapat diwakili oleh JPN, karena batasannya hanya Lembaga Daerah / Badan Usaha Milik Daerah.

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 6/2014 Tentang Desa, maka ruang lingkup Desa adalah “Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain”, artinya Desa Adat diakui kedudukannya dalam sistem pemerintahan NKRI sebagai bagian dari Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah.

Pada saat Desa Adat memiliki usaha LPD maka layak JPN membantu guna menjaga kemandirian perekonomiam masyarakat adat (Desa Adat), dalam hal mencari solusi terkait “kredit macet” di LPD, dengan cara memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan mewakili LPD mengambil tindakan keperdataan didalam maupun diluar pengadilan (Psl 30 ayat (2) UU 16/2004).

Untuk keterwakilan LPD oleh JPN dalam hal keperdataan, tentu diperlukan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang tentunya diawali dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan Kejaksaan di Bali.

Harapannya dengan keterwakilan LPD oleh JPN maka para Debitor nakal berfikir dua kali untuk tidak mengembalikan kredit macetnya di LPD. Terkhusus pada Kredit besar tanpa jaminan minimal JPN dapat memediasi Debitor untuk merestrukturisasi hutangnya dengan memberikan jaminan yang sepadan dengan kredit yang telah mereka terima.

Terlepas dari kekhususan LPD yang tidak tunduk pada UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (pasal 39 ayat (3)), sedikit tidaknya LPD masih mendapatkan perlindungan dan perhatian dari negara.

Upaya ini adalah salah satu konsep Revitalisasi LPD kedepannya, dengan mencarikan solusi bagi Pengurus LPD yang mengalami kendala dalam penarikan kredit macet.

Setidaknya Pengurus LPD memiliki sandaran dari instansi pemerintah (yang membidangi) guna menjaga hak-hak keperdataan masyarakat.

Sinergitas pemerintahan yang responsif selayaknya mampu menjaga eksistensi LPD guna tercapainya kemandirian perekonomian Masyarakat Adat Bali yang menjadi salah satu penopang perekonomian dan pembangunan di Bali. ***

Oleh:
Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH
(Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soulfood, Astera, dan Matilda Wakili Bali pada IM3 Regenerasi Bernyali

Soulfood, Astera, dan Matilda Wakili Bali pada IM3 Regenerasi Bernyali

Denpasar | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:05 WIB

Tim Kejati Tak Hadir Praperadilan Rektor Unud, BEM Unud Kecewa dan Pertanyakan Taring Kejaksaan

Tim Kejati Tak Hadir Praperadilan Rektor Unud, BEM Unud Kecewa dan Pertanyakan Taring Kejaksaan

Denpasar | Selasa, 11 April 2023 | 07:25 WIB

Sinyal SP3 Dugaan Korupsi Dana SPI Unud Menguat, Lama Ditunggu, Eh Tim Kejati Tak Hadir

Sinyal SP3 Dugaan Korupsi Dana SPI Unud Menguat, Lama Ditunggu, Eh Tim Kejati Tak Hadir

Denpasar | Senin, 10 April 2023 | 18:15 WIB

Terkini

Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari

Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:13 WIB

Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang

Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:00 WIB

Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko

Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:54 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina

Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:35 WIB

Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!

Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:29 WIB

Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral

Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:25 WIB

Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi

Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:19 WIB

Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras

Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:13 WIB

Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele

Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 01:15 WIB