Suara Denpasar - Peraturan daerah (perda) Bali tentang "Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru" telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Pengesahan itu terbilang cukup singkat, mengingat draf perda tersebut baru diterima oleh DPRD dari Pemprov Bali pada 19 Juni 2023 lalu. Terhitung cuma 3 minggu akhirnya DPRD Bali ketuk palu.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya mengapresiasi DPRD Bali karena telah menyesahkan perda Era Baru Bali 100 ke depan itu.
"Mewakili pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali karena telah melakukan proses diskusi mendalam, panjang dan serius untuk membahas rancangan peraturan daerah (perda) Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru," ujar Koster.
Meski terkesan sangat cepat, Wayan Koster mengatakan DPRD Provinsi Bali telah membahas perda tersebut secara serius dan cepat.
"Pembahasan berlangsung dengan lancar sangat konstruktif, objektif sehingga sejumlah materi itu ada yang mengalami koreksi ada penambahan baru dan juga ada yang dihilangkan," katanya.
"Ini berarti dewan betul-betul bekerja dengan serius, cermat serta betul-betul dedicated untuk Bali di masa yang akan datang, bagi generasi kita 100 tahun yang akan datang," sambung Koster.
Bahkan, Wayan Koster akan membuatkan prasastai bagi 38 orang DPRD yang hadir saat pengesahan perda tersebut. Dalam sambutannya Koster mengatakan 38 orang tersebut akan dikenang dalam sejarah.
"Catat semua nama anggota DPRD yang hadir hari ini nanti akan kita buatkan prasasti. Yang tidak datang hari ini tidak usah," ujarnya. (Rizal/*)