Tunggu Sidang, Dugaan Korupsi Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali

Suara Denpasar

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:58 WIB
Tunggu Sidang, Dugaan Korupsi Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali
Potret Pelimpahan tahap 2 oleh penyidik kejati Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Berkas dugaan korupsi Rp 23 miliar lebih dengan tersangka Raden Agung Sumarsetiono (RAS) akhirnya dinyatakan komplit oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dengan begitu, eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020 tersebut akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa 4 Juli 2023. dalam pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPDT PAM PUPRKIM Bali telah dilangsungkan. Di mana, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum.

Raden ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023. Di mana, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.

"Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Hari ini tanggal 4 Juli 2023 penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan," paparnya.

Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Raden patut diduga melakukan. perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 23.949.077.628,75 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan koma tujuh puluh lima). 

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli. Penyidik Kejati Bali telah menetapkan pasal sangkaan terhadap tersangka RAS yaitu: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bolong-bolong, Berkas SPI Unud Akhirnya Dikembalikan ke Penyidik

Bolong-bolong, Berkas SPI Unud Akhirnya Dikembalikan ke Penyidik

Denpasar | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:50 WIB

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Denpasar | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:42 WIB

Terkini

Terpopuler: Risiko Memaksa Motor Matic Konsumsi Pertalite, 5 Motor Tangguh yang Irit untuk Harian

Terpopuler: Risiko Memaksa Motor Matic Konsumsi Pertalite, 5 Motor Tangguh yang Irit untuk Harian

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: Sepatu Lari Kanky buat Easy Run, Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?

Terpopuler: Sepatu Lari Kanky buat Easy Run, Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:35 WIB

Kata-kata Wataru Endo Umumkan Pensiun dari Timnas Jepang, Apa Alasannya?

Kata-kata Wataru Endo Umumkan Pensiun dari Timnas Jepang, Apa Alasannya?

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:18 WIB

Kartu Merah Pertama Piala Dunia 2026, Sphephelo Sithole Coreng Laga Perdana Afrika Selatan

Kartu Merah Pertama Piala Dunia 2026, Sphephelo Sithole Coreng Laga Perdana Afrika Selatan

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:08 WIB

Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:00 WIB

Kata-kata Julian Quinones Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Kata-kata Julian Quinones Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 05:59 WIB

Sejarah! Striker Meksiko Julian Quinones Jadi Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Sejarah! Striker Meksiko Julian Quinones Jadi Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 05:49 WIB

5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah

5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 04:20 WIB

Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang

Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 04:05 WIB

Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional

Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:59 WIB