Suara Denpasar - Seorang petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berinisial AH harus diberhentikan sementara karena terlibat sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Keterlibatan oknum AH dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.
Saat dihubungi Suara Denpasar Anggiat mengatakan saat ini AH diberhentikan sementara, sampai putusan hukum terhadap AH inkrag.
"Sanksinya dihentikan sementara sampai proses hukumnya final," kata Anggiat melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, Jumat (21/7/2023).
Anggiat menjelaskan anggotanya itu mulai bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai sejak akhir Oktober 2022. Sebelumnya AH bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.
AH disebut berperan meloloskan para pendonor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah AH. Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.
Atas peristiwa itu, Anggiat mengatakan dia sangat kecewa ada anggotanya yang memiliki niat jahat seperti yang dilakukan AH.
"Saya kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH)," kata Anggiat kecewa.
Baca Juga: Mengaku Diperas Rp15 Juta oleh Imigrasi Bali, Bule Australia Tak Respons Kemenkumham Bali
Senada dengan itu, Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh AH. Dia mengatakan tidak akan mentolerir apalagi melindungi AH dari jeratan hukum.
"Kami tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatannya. Kami akan berikan sangki tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di keimigrasian, saya kecewa dengan perbuatan (AH) dan saya minta ini tidak lagi terjadi di jajaran keimigrasian," tegas Barron. (*/Ana AP)