Suara Denpasar - Jelang pemilu 2024, jalan-jalan di Bali sudah ramai dipasang atribut partai seperti baliho kader partai bahkan bendera partai.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan agar pemasangan atribut partai menghindari fasilitas umum.
"Saya kira karena ini (Bali) daerah tujuan pariwisata, tentu kita berkewajiban, masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga situasi lingkungan yang asri," pinta Dharmadi saat ditemui Suara Denpasar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Sabtu (12/8/2023).
Dharmadi menjelaskan, fasilitas umum yang dia maksudkan adalah taman kota, jembatan, tiang listrik, tiang telepon atau tiang traffic light itu sebenarnya tidak boleh dipasangi atribut partai.
"Jangan sampai taman-taman kota terganggu, fasilitas umum lain seperti tiang-tiang itu dipasangi bendera atau baliho, ini yang sebenarnya harus dihindari," sambung dia.
Dharmadi mengaku sudah menginstruksikan hal tersebut kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Kota untuk bertindak sesuai tugas. Namun begitu, kata dia, harus mengutamakan pendekatan humanis.
"Saya berharap Satpol PP kabupaten/Kota jangan takut (bertindak). Tapi pendekatan secara humanis wajib dilakukan, komunikasikan dengan yang pasang, setelah itu dengan tenggang waktu, batas waktu."
"Baru kalau itu tidak dilakukan pembongkaran, silahkan Satpol PP Kabupaten/kota untuk membongkarnya," terang dia.
Dharmadi menyarankan agar proses sosialisasi kader atau alat kampanye pada pemilu 2024 sebaiknya menggunakan teknologi media sosial, ketimbang pakai baliho.
Baca Juga: Partai Politik Mau Kampanye Harus Tahu Ini, Jika Tak Ingin APK Dibongkar Satpol PP
"Kalau boleh, zaman digital sekarang teknologi maju, lebih efektif, bahkan kita bisa berdiskusi dalam literasi digital, jauh lebih efektif."
"Kita lihat kan baliho atau spanduk juga dipasang ga karu-karuan. Ini perlu dicermati oleh pemasang, calon sendiri lebih mengedepankan lingkungan yang asri, jangan sampai berkontribusi menyumbang situasi kumuh," tandasnya. (*/Ana AP)