Suara Denpasar - Putra Raja Denpasar Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat atau biasa disapa Turah Mayun siap menghadapi proses hukum sesuai dengan Laporan Made "Ariel" Suardana.
Di mana, dia dilaporkan terkait dugaan pennyegelan, premanisme, dan pemerasan buntut kasus lahan di Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Blok 1 C, Jalan Badak Agung, Denpasar.
Kepada wartawan, Senin (21/8/2023) Turah Mayun kembali menegaskan apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar.
"Penyegalan, membawa premanisme, pemerasan. Itu pegawai saya dan bukan preman.
Gajinya ada di Pak Inti laporannya," papar dia. Dia mengaku sedikit terpancing emosi karena kasus ini dikaitkan dengan Pelebon Sang Ayahanda.
"Saya pikir itu pelecehan, kok sepertinya dia paling mampu dan punya uang banyak. Seakan kita nggak mampu. Ini pelecehan banget buat keluarga besar saya," imbuhnya.
Pihak keluarga besarnya sendiri yang berprofesi sebagai pengacara sempat meminta Turah Mayun untuk melapor balik.
Sebab, inti dari persoalan tersebut adalah dirinya meminta bukti kinerja dari Ariel Suardana selama menjadi pengacara. "Saya malas menjadi pelapor, pengecut. Nyari ini, nyari itu. Ceritanya dia saja," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengelola Badak Agung yakni Pak Inti. "Padahal yang kita minta selembar kertas saya, bukti pekerjaan dia," tambahnya.
Baca Juga: Unsur Pidana Terpenuhi, Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka Penyegelan Kantor LABHI Bali
"Kalau terbukti kita akan hadapi. Kan ada tahapan berikutnya, tahapan berikutnya masih panjang. Dengan penetapan tersangka, kan bukan berarti seseorang itu salah," pungkasnya. Rovin/Zal