Suara Denpasar - Bukan hanya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di bawah kepempimpinan Kajati DR.R. Narendra Jatna, S.H.,L.L.M., untuk segera menuntaskan kasus dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Pihak eksternal dalam hal ini Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mempertanyakan hal serupa.
Dia menilai langkah Kejati Bali ini adalah kasus teraneh di Indonesia. Apa sebab? Menurut pria kelahiran 20 Juli 1969, umumnya dalam penanganan suatu perkara, kejaksaan dituntut bisa melengkapi alat bukti dalam penentuan tersangka. "Jadi aneh malahan.
Apalagi sudah menang praperadilan, ini seperti keadilan yang tertunda dan bukan keadilan," paparnya.
Dia juga bertanya apa susahnya Kejati Bali melanjutkan perkara ini. Di mana sudah ada penetapan tersangka dan sudah teruji dalam praperadilan.
"Ini sudah formil sudah teruji di praperadilan. Mau hakim menentukan bebas, kan soal nanti," ujarnya. "Kita mendesak untuk memberikan kepastian, kalau mereka hentikan kasus ini? Maka saya akan gugat (Praperadilan"," tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Bali di bawah Kajati DR.R. Narendra Jatna, S.H.,L.L.M., untuk jangan terkesan memperlambat penyelesaian perkara dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana. Sebab, ini tentu terkait dengan kepastian hukum dan wibawa kejaksaan.
Di mana diketahui, sejak penetapan tersangka awal pada Februari 2023 atau sudah jalan tujuh bulan. Perkara ini belum juga masuk ranah peradilan.
"Harus mengambil sikap (Kajati Bali), jangan digantung-gantung seperti itu, ini kasus kecil" ingat dia kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Bali ketika dikonfirmasi, Jumat 8 September 2023.
Tentu, pernyataan dua petinggi itu juga menggambarkan ada yang "aneh" dalam penanganan perkara ini yang terkesan lamban dan malah jalan di tempat. ***