Suara Denpasar - Pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan model Filipina berinisial BJCB d salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, dilepas demi hukum karena masa penahanannya habis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Rabu 20 September 2023.
Dia menjelaskan bahwa masa penahanan habis saat kasus belum P21. "Kasus tersebut sekarang sudah P21, dilepas demi hukum karena masa penahanan sudah habis sebelum P21," begitu kata Kapolres.
Sebagai orang nomor satu di korps baju coklat di Bumi Keris Badung, dengan masa perpanjangan penahanan kedua tersangka sudah habis. Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tentu demi hukum keduanya dilepaskan.
Itulah keterangan Kapolres Badung untuk melusurkan berita sebelumnya yang berjudul "Ditunggu Jaksa, "Dilepas" Polres Badung! Tersangka Pemerkosa Model Filipina Kabur ke Luar Negeri". ***