Ngeri, Polisi Tak Berdaya! Begini Aksi Brutal Pengeroyokan Gung Cipta di Padangsambian

Suara Denpasar

Kamis, 21 September 2023 | 14:33 WIB
Ngeri, Polisi Tak Berdaya! Begini Aksi Brutal Pengeroyokan Gung Cipta di Padangsambian
Lanjutan sidang dakwaan kasus pengeroyokan di Padangsambian (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pengeroyokan brutal terhadap pemilik rumah kost di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denbar, membuat geger warga Denpasar.

Para terdakwa, yang terdiri dari Arnol Ana Meha, Timotius Dawa, Yohanes Mahemba, Imanuel Jako Laki, Imanuel Mahemba, Ardi Lesana Meha, dan Valen Mohe, harus akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar atas perbuatan mereka yang terjadi pada Senin dini hari (3/7/2023).

Kasus ini sendiri diawali ketika Timotius Dawa merayakan ulang tahunnya dan mengundang para terdakwa lainnya, yang semuanya berasal dari Sumba, NTB, ke rumah kos korban.

Konflik terjadi ketika Adi Putra dan Darmo Randa, yang keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terlibat dalam adu mulut yang mengganggu ketenangan malam itu.

Menurut  dakwaan JPU I Made Lovi Pusnawan, Kamis (20/9/2023) dalam sidang di Ruang Tirta PN Denpasar. Atas keributan penghuni kos, tak beberapa lama, AA. Putu Cipta Wiadnyana yang merupakan pemilik tempat kos tersebut berusaha menegur mereka yang sedang dalam pengaruh alkohol, meminta agar mereka bubar sembari mengacungkan pisau. "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!" tegur Gung Cipta kala itu.

Namun, tindakan ini justru memicu amarah para terdakwa. Arnol mencoba merebut pisau dari saksi korban, lalu menyerangnya.

Timotius juga bergabung dalam serangan ini, membawa sebilah parang yang diambil dari kamar kosnya sendiri.

Kejadian ini memicu para terdakwa lainnya, yang merupakan buruh bangunan di Canggu, untuk ikut menyerang saksi korban.

Seorang anak korban akhirnya menghubungi seorang anggota polisi, Gede Sandiasa, yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Namun, situasi semakin memanas.

baca juga

Korban berusaha melarikan diri, tetapi para terdakwa dan pelaku yang masih buron mengejarnya hingga di depan rumah Anak Agung Ketut Yuliani, anak perempuan korban.

Di sinilah Arnol menebas pinggang kanan korban, sedangkan Timotius terus menyerang tuan kosnya hingga menyebabkan luka di lengannya. 

Imanuel Mahemba bahkan mengambil pecahan batako dan melemparkannya, mengenai hidung korban.

Beruntungnya, korban diselamatkan oleh anak perempuan Yuliani, yang membawanya ke dalam rumah dan mengunci pintunya.

Para terdakwa bersama-sama merusak jendela dan genteng rumah anak korban secara membabi buta, serta merusak kendaraan yang ada sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian. Dalam operasi penyergapan, tujuh terdakwa berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.

Arnol dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu, sementara Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes, dan Valen Mohe ditangkap di Jalan Hasanudin, Tabanan. Ardi, yang merupakan salah satu pelaku, berhasil diciduk di Jalan Raya Kuta.

Para terdakwa dihadapkan pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dampak Retakan di Pura Luhur Uluwatu, Bendesa Adat Pecatu Batasi Jumlah Pemedek

Dampak Retakan di Pura Luhur Uluwatu, Bendesa Adat Pecatu Batasi Jumlah Pemedek

Denpasar | Sabtu, 16 September 2023 | 10:34 WIB

Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya

Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya

Denpasar | Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:36 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×