denpasar

Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:36 WIB
Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya
Tim kuasa hukum terdakwa Raden Sumarsetiono. (Suara Denpasar)

Suara Denpasar-Kuasa hukum terdakwa Raden Sumarsetiono alias pak Raden membantah semua dakwaan JPU. Hal itu terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi, Bali tahun 2018-2020 yang didakwa kepada Pak Raden.


Bantahan yang dilakukan tim kuasa hukum pak Raden berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 10 Agustus 2023 lalu. Sidang itu menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni I Ketut Arianta selaku mantan Kepala UPTD PAM PUPR kini menjabat sebagai Sekdis PUPR,  Ni Kadek Sudiartini sebagai Kasubbag TU pada UPTD, Moch Subchan menjabat Kasi Pelaksana Teknis dan Gde One Widya Adisaputra selaku Kasi Monev.


Samuel Uruilal didampingi rekannya Fredrik Billy selaku kuasa hukum Pak Raden  mengatakan bahwa pada  persidangan itu, saksi I Ketut Arianta membenarkan  bahwa sejak tahun 2018 sampai 2020 dan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala UPTD PAM PUPR  tahun 2021, semua laporan  telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan BPKP. Dari audit itu tak ada temuan.


"Sehingga pemberlakuan mengenai jasa pelayanan yang di permasalahkan oleh Jaksa Penuntut umum tetap dijalankan  selama saksi menjabat sampai Maret 2023," kata Samuel di Denpasar, Selasa (15/8/2023). Lanjut dia, jasa pelayanan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. 


Alasannya saksi tidak tahu, dan saksi membenarkan bahwa dasar pemberian jasa pelayanan tersebut  adalah  Peraturan Gubernur Bali  No.95/2017 Pasal 21 ayat 1 yang mengatakan  bahwa yang belum dapat remunerasi pada UPT PAM dapat diberikan Jaspel atau Jasa Pelayanan. Lanjut Samuel, selama itu di UPT PAM tersebut menurut saksi belum menerima Tunjangan Penambahan  Penghasilan ( TPP). Hal itu juga telah dibenarkan juga oleh saksi yang lain, yaitu Ni Kadek Sudiartini dan saksi Moch Subchan dan dan Gede One Widya Adisaputra.


Lalu, berkitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait adanya  pembuatan  laporan pertanggungjawaban oleh beberapa  rekanan yang tidak melakukan pekerjaan, Samuel mengatakan, menurut saksi Moch Subchan semua dokumen  yang masuk sudah diverifikasi dengan baik sesuai dengan aturan. Dimana yang budgetnya sampai 200 juta yaitu penunjukkan  langsung, 200 Juta sampai dengan 500 juta juga penunjukan langsung.


Tetapi harus melalui Tim Pengadaan di UPT, dan 500 juta ke atas harus melalui provinsi. "Atas penawaran  dari rekanan sudah tentu saksi sebagai Kasi Pelaksana Teknis juga sebagai  Ketua di Tim Teknis sudah menyeleksi siapa-siapa rekanan yang mempunyai reputasi dan kemampuan. Dan selanjutnya memberikan kepada Kepala UPT PAM untuk menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan," imbuhnya. 


Lanjut Samuel, bahwa saksi Moch Subchan mengatakan, semua pekerjaan  pemeliharaan dan pengadaan di 5 SPAM yang ada semua pekerjaan jelas ada dan lengkap dokumennya serta foto dokumentasinya. Proyeknya pun tak ada yang fiktif. Hanya saja, karena ada pekerjaan  yang harus dikerjakan secepatnya atau sifatnya darurat karena kebocoran pipa, juga lumpur yang mengendap sangat tebal dan mempengatuhi atas kualitas air bersih tersebut, maka  harus dikerjakan lebih dahulu. Sedangkan administrasinya  belakangan. 


Demikian juga saksi Gede One Widya Adisaputra didalam kesaksiannya sebagai anggota tim monev bagi pekerjaan diatas 500 Juta keatas. "Dimana  menurut saksi semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dan semua jelas telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Menurut kuasa hukum Terdakwa di dalam persidangan dari keterangan saksi tersebut jelas bahwa tidak ada keterlibatan  terdakwa  sebagai yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum," tandas Samuel.

Baca Juga: Pratama Arhan Bakal Menikah Usai Putus Dengan Mantan Beda Agama, Padahal Sudah Ditemani Dari Nol, Ini Sosok Calon Istrinya


Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan lanjutan sidang akan kembali digelar pada Jumat (18/8/2023). Dikatakannya bahwa agenda pada sidang itu nantinya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.  "Masih saksi dari penuntut umum," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI