Suara Denpasar-Kuasa hukum terdakwa Raden Sumarsetiono alias pak Raden membantah semua dakwaan JPU. Hal itu terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi, Bali tahun 2018-2020 yang didakwa kepada Pak Raden.
Bantahan yang dilakukan tim kuasa hukum pak Raden berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 10 Agustus 2023 lalu. Sidang itu menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni I Ketut Arianta selaku mantan Kepala UPTD PAM PUPR kini menjabat sebagai Sekdis PUPR, Ni Kadek Sudiartini sebagai Kasubbag TU pada UPTD, Moch Subchan menjabat Kasi Pelaksana Teknis dan Gde One Widya Adisaputra selaku Kasi Monev.
Samuel Uruilal didampingi rekannya Fredrik Billy selaku kuasa hukum Pak Raden mengatakan bahwa pada persidangan itu, saksi I Ketut Arianta membenarkan bahwa sejak tahun 2018 sampai 2020 dan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala UPTD PAM PUPR tahun 2021, semua laporan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan BPKP. Dari audit itu tak ada temuan.
"Sehingga pemberlakuan mengenai jasa pelayanan yang di permasalahkan oleh Jaksa Penuntut umum tetap dijalankan selama saksi menjabat sampai Maret 2023," kata Samuel di Denpasar, Selasa (15/8/2023). Lanjut dia, jasa pelayanan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi.
Alasannya saksi tidak tahu, dan saksi membenarkan bahwa dasar pemberian jasa pelayanan tersebut adalah Peraturan Gubernur Bali No.95/2017 Pasal 21 ayat 1 yang mengatakan bahwa yang belum dapat remunerasi pada UPT PAM dapat diberikan Jaspel atau Jasa Pelayanan. Lanjut Samuel, selama itu di UPT PAM tersebut menurut saksi belum menerima Tunjangan Penambahan Penghasilan ( TPP). Hal itu juga telah dibenarkan juga oleh saksi yang lain, yaitu Ni Kadek Sudiartini dan saksi Moch Subchan dan dan Gede One Widya Adisaputra.
Lalu, berkitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait adanya pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh beberapa rekanan yang tidak melakukan pekerjaan, Samuel mengatakan, menurut saksi Moch Subchan semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dengan baik sesuai dengan aturan. Dimana yang budgetnya sampai 200 juta yaitu penunjukkan langsung, 200 Juta sampai dengan 500 juta juga penunjukan langsung.
Tetapi harus melalui Tim Pengadaan di UPT, dan 500 juta ke atas harus melalui provinsi. "Atas penawaran dari rekanan sudah tentu saksi sebagai Kasi Pelaksana Teknis juga sebagai Ketua di Tim Teknis sudah menyeleksi siapa-siapa rekanan yang mempunyai reputasi dan kemampuan. Dan selanjutnya memberikan kepada Kepala UPT PAM untuk menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan," imbuhnya.
Lanjut Samuel, bahwa saksi Moch Subchan mengatakan, semua pekerjaan pemeliharaan dan pengadaan di 5 SPAM yang ada semua pekerjaan jelas ada dan lengkap dokumennya serta foto dokumentasinya. Proyeknya pun tak ada yang fiktif. Hanya saja, karena ada pekerjaan yang harus dikerjakan secepatnya atau sifatnya darurat karena kebocoran pipa, juga lumpur yang mengendap sangat tebal dan mempengatuhi atas kualitas air bersih tersebut, maka harus dikerjakan lebih dahulu. Sedangkan administrasinya belakangan.
Demikian juga saksi Gede One Widya Adisaputra didalam kesaksiannya sebagai anggota tim monev bagi pekerjaan diatas 500 Juta keatas. "Dimana menurut saksi semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dan semua jelas telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Menurut kuasa hukum Terdakwa di dalam persidangan dari keterangan saksi tersebut jelas bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sebagai yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum," tandas Samuel.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan lanjutan sidang akan kembali digelar pada Jumat (18/8/2023). Dikatakannya bahwa agenda pada sidang itu nantinya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. "Masih saksi dari penuntut umum," pungkasnya.