Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:36 WIB
Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya
Tim kuasa hukum terdakwa Raden Sumarsetiono. (Suara Denpasar)

Suara Denpasar-Kuasa hukum terdakwa Raden Sumarsetiono alias pak Raden membantah semua dakwaan JPU. Hal itu terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi, Bali tahun 2018-2020 yang didakwa kepada Pak Raden.


Bantahan yang dilakukan tim kuasa hukum pak Raden berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 10 Agustus 2023 lalu. Sidang itu menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni I Ketut Arianta selaku mantan Kepala UPTD PAM PUPR kini menjabat sebagai Sekdis PUPR,  Ni Kadek Sudiartini sebagai Kasubbag TU pada UPTD, Moch Subchan menjabat Kasi Pelaksana Teknis dan Gde One Widya Adisaputra selaku Kasi Monev.


Samuel Uruilal didampingi rekannya Fredrik Billy selaku kuasa hukum Pak Raden  mengatakan bahwa pada  persidangan itu, saksi I Ketut Arianta membenarkan  bahwa sejak tahun 2018 sampai 2020 dan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala UPTD PAM PUPR  tahun 2021, semua laporan  telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan BPKP. Dari audit itu tak ada temuan.


"Sehingga pemberlakuan mengenai jasa pelayanan yang di permasalahkan oleh Jaksa Penuntut umum tetap dijalankan  selama saksi menjabat sampai Maret 2023," kata Samuel di Denpasar, Selasa (15/8/2023). Lanjut dia, jasa pelayanan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. 


Alasannya saksi tidak tahu, dan saksi membenarkan bahwa dasar pemberian jasa pelayanan tersebut  adalah  Peraturan Gubernur Bali  No.95/2017 Pasal 21 ayat 1 yang mengatakan  bahwa yang belum dapat remunerasi pada UPT PAM dapat diberikan Jaspel atau Jasa Pelayanan. Lanjut Samuel, selama itu di UPT PAM tersebut menurut saksi belum menerima Tunjangan Penambahan  Penghasilan ( TPP). Hal itu juga telah dibenarkan juga oleh saksi yang lain, yaitu Ni Kadek Sudiartini dan saksi Moch Subchan dan dan Gede One Widya Adisaputra.


Lalu, berkitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait adanya  pembuatan  laporan pertanggungjawaban oleh beberapa  rekanan yang tidak melakukan pekerjaan, Samuel mengatakan, menurut saksi Moch Subchan semua dokumen  yang masuk sudah diverifikasi dengan baik sesuai dengan aturan. Dimana yang budgetnya sampai 200 juta yaitu penunjukkan  langsung, 200 Juta sampai dengan 500 juta juga penunjukan langsung.


Tetapi harus melalui Tim Pengadaan di UPT, dan 500 juta ke atas harus melalui provinsi. "Atas penawaran  dari rekanan sudah tentu saksi sebagai Kasi Pelaksana Teknis juga sebagai  Ketua di Tim Teknis sudah menyeleksi siapa-siapa rekanan yang mempunyai reputasi dan kemampuan. Dan selanjutnya memberikan kepada Kepala UPT PAM untuk menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan," imbuhnya. 


Lanjut Samuel, bahwa saksi Moch Subchan mengatakan, semua pekerjaan  pemeliharaan dan pengadaan di 5 SPAM yang ada semua pekerjaan jelas ada dan lengkap dokumennya serta foto dokumentasinya. Proyeknya pun tak ada yang fiktif. Hanya saja, karena ada pekerjaan  yang harus dikerjakan secepatnya atau sifatnya darurat karena kebocoran pipa, juga lumpur yang mengendap sangat tebal dan mempengatuhi atas kualitas air bersih tersebut, maka  harus dikerjakan lebih dahulu. Sedangkan administrasinya  belakangan. 


Demikian juga saksi Gede One Widya Adisaputra didalam kesaksiannya sebagai anggota tim monev bagi pekerjaan diatas 500 Juta keatas. "Dimana  menurut saksi semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dan semua jelas telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Menurut kuasa hukum Terdakwa di dalam persidangan dari keterangan saksi tersebut jelas bahwa tidak ada keterlibatan  terdakwa  sebagai yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum," tandas Samuel.


Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan lanjutan sidang akan kembali digelar pada Jumat (18/8/2023). Dikatakannya bahwa agenda pada sidang itu nantinya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.  "Masih saksi dari penuntut umum," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miris, Kisah Hidup I Ketut Suastika Ketua DPRD Termiskin di Bali

Miris, Kisah Hidup I Ketut Suastika Ketua DPRD Termiskin di Bali

| Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:53 WIB

Mengupas Kasus Pemalsuan KTP WN Suriah, Mohammad Nizar: Saya Tidak Bersalah

Mengupas Kasus Pemalsuan KTP WN Suriah, Mohammad Nizar: Saya Tidak Bersalah

| Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:50 WIB

Cek Fakta: SBY Panik Ketakutan, Pengakuan Aburizal Bakrie Sebut-Sebut Dalang Korupsi Jiwasraya

Cek Fakta: SBY Panik Ketakutan, Pengakuan Aburizal Bakrie Sebut-Sebut Dalang Korupsi Jiwasraya

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Berikut Daftar 174 Pegawai UPTD PAM Bali yang Terseret Dugaan Korupsi Pak Raden Agung Sumarno

Berikut Daftar 174 Pegawai UPTD PAM Bali yang Terseret Dugaan Korupsi Pak Raden Agung Sumarno

| Kamis, 27 Juli 2023 | 13:06 WIB

Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM Libatkan Anak Kandung?

Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM Libatkan Anak Kandung?

| Kamis, 27 Juli 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Tayang 2026, Film Witch on the Holy Night Garapan ufotable Rilis First Look

Tayang 2026, Film Witch on the Holy Night Garapan ufotable Rilis First Look

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:18 WIB

20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!

20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:13 WIB

10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kerja di Mana Saat Lebaran, Anti Tertekan!

10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kerja di Mana Saat Lebaran, Anti Tertekan!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:12 WIB

Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:10 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Sebulan Penuh Dibangunkan Sahur, Ruben Onsu Apresiasi Toleransi Betrand Peto

Sebulan Penuh Dibangunkan Sahur, Ruben Onsu Apresiasi Toleransi Betrand Peto

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:07 WIB

Puan Maharani Sinyalkan Pertemuan Lanjutan Megawati-Prabowo Dalam Waktu Dekat

Puan Maharani Sinyalkan Pertemuan Lanjutan Megawati-Prabowo Dalam Waktu Dekat

Video | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:00 WIB

Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik

Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik

DPR | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:56 WIB

Anti Ribet! 6 Tips Jitu Bereskan Rumah yang Berantakan Pasca-Lebaran

Anti Ribet! 6 Tips Jitu Bereskan Rumah yang Berantakan Pasca-Lebaran

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:48 WIB

Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Dramatis

Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Dramatis

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:41 WIB