Suara Denpasar - Setelah dijebloskan pihak Kejati Bali ke Lapas Kerobokan di Badung, Bali. Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara menjalani hari demi hari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan kerugian mencapai Rp 335 miliar.
Orang nomor satu di kampus terbesar di Pulau Dewata itu terlihat tabah menjalani proses hukum yang harus dihadapi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Selasa 10 Oktober 2023.
Prof. Antara ditempatkan di blok Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan atau Mapenaling.
"Di kamar Mapenaling ditempati 14 orang, ada kasus narkoba dan pidum atau pidana umum," paparnya.
Secara umum, tidak ada permasalahan dengan kondisi kesehatan dari Prof. Antara. Hanya saja memang saat masa Mapenaling yang bersangkutan belum boleh dijenguk oleh kerabat maupun keluarga.
"Beliau kooperatif," terangnya sembari menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Prof. Antara apa lagi kamar yang ber-AC.
Selain Rektor Unud, ada juga tiga tersangka lain yang merupakan pejabat Unud yang dijebloskan di Lapas yang sama. Yakni Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY). Mereka ditahan sejak Senin, 9 Oktober 2023. ***