Suara Denpasar - Setelah sukses menahan Rektor Universitas Udayana (Unud), Profesor I Nyoman Gede Antara, dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud, terjadi perombakan pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Salah satunya, Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mendapat promosi jadi pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mutasi ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung yang diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Salah satu pejabat yang terkena mutasi adalah Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum.
Agus Eko Purnomo yang merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Bali menjadi motor dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi di Bali.
Beberapa kasus korupsi yang sangat menonjol adalah dengan pelaku eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka. Dan yang terbaru adalah dalam kasus dugaan korupsi SPI di Universitas Udayana atau Unud.
Dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud, empat orang jadi tersangka sekaligus menjebloskan ke tahanan. Salah satunya merupakan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gede Antara alias Prof Antara.
Kini, Agus Eko Purnomo mendapatkan promosi sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Agung di Jakarta.
Posisi Aspidsus Kejati Bali yang kosong akan diisi oleh Deddy Koerniawan, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Gunung Sugih.
Tidak hanya Agus Eko Purnomo, sejumlah pejabat Kejaksaan di Bali juga mengalami perubahan. Rudy Hartono, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, kini menduduki posisi baru sebagai Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan di Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sementara itu, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar akan diisi oleh Agus Setiadi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta di Yogyakarta.
Perubahan serupa juga terjadi pada Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem di Amlapura. Saat ini, beliau menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, Rektor Unud, Prof Antara bersama dengan tiga pejabat Unud lainnya ditahan pada Senin, 9 Oktober 2023, dan mereka saat ini berada di Lapas Kerobokan.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Kerugian negara mencapai Rp335 miliar setelah melalui audit internal dan eksternal.
Keempatnya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 9, Pasal 12 huruf e, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan pasal 65 KUHP. (*)