Suara Denpasar - Sehari setelah Rektor Universitas Udayana atau Unud, Prof I Nyoman Gede Antara masuk bui, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kampus terbesar di Bali itu. Mahfud MD bicara politik kebangsaan di kampus yang rektornya ditahan Kejati Bali karena diduga korupsi.
Mahfud MD memberi kuliah umum pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Acara itu digelar di Auditorium Widya Sabha, Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung.
Menteri asal Madura ini bicara soal kampanye politik kebangsaan. Menurutnya, politik kebangsaan harus terus dikampanyekan karena untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Dia membawakan materi Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat. Disebut slogannya adalah "Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin".
Mahfud hanya memberikan materi setengah jam, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kedatangan Mahfud ini tentu menarik. Sebab, momentumnya sehari setelah Rektor Unud, Prof Antara ditahan Kejati Bali karena kasus dugaan korupsi.
Prof Antara beserta tiga pejabat Unud lainnya ditahan Senin (9/10/2023), dan dititipkaan di Lapas Kerobokan. Dia diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Tiga pejabat yang dikut ditahan bersama Rektor Prof Antara, adalah I Ketut Budiartawan, S.Kom (Kooordinator Evaluasi Akademik, dan operator PDIKTI Unud), I Made Yusnantara, ST. (Koordinator Akademik dan Statistik BAKH Unud), dan Dr. Nyoman Putra Sastra (Ketua Unit Sumber Daya Informasi).
"Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Agus Eka Sabana menjelaskan, untuk kerugian negara dari awalnya disebut Rp443 miliar, setelah melalui audit internal dan eksternal berubah jadi Rp335 miliar.
Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. (*)