Rektornya Masuk Bui karena Diduga Korupsi, Mahfud MD Datangi Universitas Udayana Bali dan Bicara Kebangsaan

Suara Denpasar

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:23 WIB
Rektornya Masuk Bui karena Diduga Korupsi, Mahfud MD Datangi Universitas Udayana Bali dan Bicara Kebangsaan
Rektornya Masuk Bui karena Diduga Korupsi, Mahfud MD Datangi Universitas Udayana dan Bicara Kebangsaan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sehari setelah Rektor Universitas Udayana atau Unud, Prof I Nyoman Gede Antara masuk bui, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kampus terbesar di Bali itu. Mahfud MD bicara politik kebangsaan di kampus yang rektornya ditahan Kejati Bali karena diduga korupsi.

Mahfud MD memberi kuliah umum pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Acara itu digelar di Auditorium Widya Sabha, Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung.

Menteri asal Madura ini bicara soal kampanye politik kebangsaan. Menurutnya, politik kebangsaan harus terus dikampanyekan karena untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Dia membawakan materi Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat. Disebut slogannya adalah "Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin".

Mahfud hanya memberikan materi setengah jam, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. 

Kedatangan Mahfud ini tentu menarik. Sebab, momentumnya sehari setelah Rektor Unud, Prof Antara ditahan Kejati Bali karena kasus dugaan korupsi.

Prof Antara beserta tiga pejabat Unud lainnya ditahan Senin (9/10/2023), dan dititipkaan di Lapas Kerobokan. Dia diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.

Tiga pejabat yang dikut ditahan bersama Rektor Prof Antara, adalah I Ketut Budiartawan, S.Kom (Kooordinator Evaluasi Akademik, dan operator PDIKTI Unud), I Made Yusnantara, ST. (Koordinator Akademik dan Statistik BAKH Unud), dan Dr. Nyoman Putra Sastra (Ketua Unit Sumber Daya Informasi).

"Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.

baca juga

Agus Eka Sabana menjelaskan, untuk kerugian negara dari awalnya disebut Rp443 miliar, setelah melalui audit internal dan eksternal berubah jadi Rp335 miliar.

Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Kampanye Politik Kebangsaan di Unud

Mahfud MD Kampanye Politik Kebangsaan di Unud

Denpasar | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Tim Hukum Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lain

Tim Hukum Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lain

Denpasar | Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:17 WIB

Rektor Unud Ditahan, SPI Ganti Nama Jadi Iuran Pengembangan Institusi

Rektor Unud Ditahan, SPI Ganti Nama Jadi Iuran Pengembangan Institusi

Denpasar | Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:06 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×