Suara Denpasar - Aksi dua warga negara asing (WNA) asal India yang sempat menggelandang sebelum akhirnya ditampung oleh Sunny Kumar di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Banjar Penopengan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, benar-benar biadab. Dua WNA India itu adalah Ajaypal Singh dan Gurmej Singh.
Keduanya nekat melakukan penganiyaan terhadap korban Fitran Robby Firdaus dan Rajesh Seen. Akibat aksi penganiyaan itu, Firdaus yang asal Jakarta tewas dengan luka menggenaskan di bagian kepala.
Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 10 Oktober 2023.
Aksi keduanya terbilang terencana dan mengerikan. Keributan antara kedua terdakwa dengan korban Fitran berawal dari saling mengatakan "mother fucker", dan sempat diredakan oleh saksi Rajesh Seen.
Saksi mengingatkan kepada kedua terdakwa pada Jumat, 12 Mei 2023 agar jangan ribut dengan warga lokal. "Jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi," begitu kata saksi.
Namun, tampaknya nasehat tersebut dinilai berbeda oleh kedua terdakwa. Keduanya masih dendam dan esok harinya memanggil saksi Rajesh Seen.
Diawali dari Gurmej Singh alias Gagu yang berada di dalam kamar, memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.
Kemudian saksimasuk ke dalam kamar tidur dan menuju kamar mandi. Setelah itu saksi menjelaskan kepada terdakwa Ajaypal Singh dan Gurmej Singh bahwa untuk air dingin keran diputar ke arah kiri.
Namun seketika terdakwa Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci / mendekap leher saksi sembari mengatakan "hey gemuk, sekarang kasi tau ini yang namanya mother fucker". Saksi pun mencoba melepaskan diri sembari berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, korban Fitran masuk ke dalam kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Fitran berkali-kali.
Serangan itu mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri.
Mendapat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh dalam posisi terduduk di lantai. Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Singh.
Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Fitran yang sudah tidak berdaya. Selanjutnya dia juga dengan senjata roti kalung memukul korban.
Setelah itu Gurmej Singh dengan memegang pisau mengayunkan ke arah saksi Rajesh yang sempat ditangkis dan mengenai tangan saksi. Kemudian terdakwa Ajaypal Singh berkata
"sudah, sudah, ayo lari", dan terdakwa II Gurmej Singh berkata kepada saksi Rajesh "dimana kamu menyimpan uang, kamu ada uang" namun saksi Rajesh tidak menjawabnya.