Suara Denpasar – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dalam beberapa waktu belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik usai putusan kontroversial soal batas batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Diketahui Anwar Usman merupakan paman dari Gibran dan juga adik ipar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu lantas membuat publik menilai Anwar Usman kurang fair dalam mengambil keputusan soal batas usia Capres dan Cawapres.
Ia pun dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dalih keputusan yang diambil oleh Anwar Usman mal administrasi.
Anwar Usman pun mengaku siap diperiksa MKMK terkait keputusan MK yang mengetuk palu soal batas usia Capres dan Cawapres.
“Sudah siap banget,” ujar Anwar Usman dilansir Suara Denpasar dari laman Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Di sisi lain, Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai MKMK.
“Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
MKMK alan mulai bekerja selama 30 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hukum. (*/Dinda)