Suara Denpasar- Baru-baru ini, Menteri Agama mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per orang.
Kabar tentang biaya penyelenggaraan haji ini diunggah oleh akun @faktanyagoogle_official dimana usulan tersebut langsung digagas oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerjanya bersama anggota dewan komisi VIII DPR.
"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34 dalam rapat kerja di Gedung Parlemen Jakarta, " tulisnya.
Seperti yang diketahui BPIH ini pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp.90,05 juta. Namun sekarang rencananya akan dinaikkan kembali menjadi Rp.105,09 juta per orang.
Adapun Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ini juga melihat asumsi dollar Rp.16.000 dan dan SAR Rp.4.266.
Hal ini juga didasari dengan menekan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk penyelenggaraan biaya haji dengan biaya wajar menurut Yaqut.
Kemudian posting tersebut dibanjiri oleh komentar netizen yang geram terhadap Yaqut sebagai berikut:
"Kita usul juga bolehkan…, menteri nya diganti aja gimana?, " kata @ginariandini.
"Mempersulit ibadah org pasti hidupnya akan dipersulit maha kuasa, " ucap @fakboi_indo88.
"Masyarakat mengusulkan menteri agama diganti aja 2024 nanti gimana," kata @erlindella.
"Masyarakat mengusulkan menteri agama diaudit KPK ," kata @munggaranangga.
"Dari 105 bapak ngambil berapa persen?,"tanya @yaris_mulydsh. (Rizal/*)