Suara Denpasar - Meski awalnya menyatakan bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SP) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana tak masalah.
Namun, akhirnya saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuna yang juga menjabat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan mengaku bahwa pungutan SPI tersebut ada yang melanggar aturaan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Dr. Nyoman Putra Sastra. Awalnya, Wiksuna menjelaskan bahwa SPI masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi fasilitas sarana dan prasarana di Unud.
"Sangat masih dibutuhkan," akunya dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 27 Oktober 2023, menjawab pertanyaan majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, dan Nelson.
Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa Putra Sastra tidak memiliki akses ke rekening tempat penyimpanan dana SPI Unud.
Pun, menentukan kelulusan mahasiswa. Sebab, semuanya adalah wewenang dari Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1. Di mana, kelulusan mahasiswa baru merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor.
Wiksuna juga merinci soal dana SPI yang ada di sejumlah rekening.
Ungkap dia, setiap bulan penerimaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) harus disahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN yang menjadi perwakilan Kementerian Keuangan di Bali.
Sehingga setiap bulan dilakukan direkonsiliasi setiap rekening penerimaan oleh bendahara penerimaan yang kemudian disahkan ke KPPN.
Baca Juga: Berkas Prof. Antara dan Tiga Tersangka Lain Dugaan Korupsi SPI Unud Dinyatakan Lengkap
Dokumennya adalah surat pengesahan penerimaan dan belanja harus disahkan oleh KPPN sebagai bendahara umum negara.
"Sepanjang sepengetahuan saya maksimal satu bulan," sebutnya. Bukan hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa Unud selalu melakukan audit keuangan setiap tahunnya.
Itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Satuan Pengawas Internal Unud, BPK, Inspektorat Jenderal, termasuk akuntan publik.
"KPK terakhir (menyatakan) tidak ada sama sekali penyalahgunaan dana di Universitas Udayana," klaim dia.
Hanya saja, ketika disinggung soal isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Mei 2018 sampai dengan Juni 2022 secara tanpa hak telah memungut biaya atau sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023.
Padahal sumbangan pengembangan institusi tersebut, tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.