Suara Denpasar - Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) merupakan pelaku penipuan tiket konser coldplay yang usai digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Rabu (15/11/2023) malam.
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA pada Senin (20/11/2023).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November 2023 lalu.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," sambungnya.
Polisi telah menetapkan GDA sebagai tersangka atas kasus penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp5,1 miliar pada Jumat (17/11/2023) lalu. Dengan saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang.
GDA diketahui berniat untuk mengambil keuntungan sebanyak Rp250 ribu per tiket.
"Motif GDA ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket," lanjutnya.
Tersangka GDA memiliki modus dengan berburu tiket konser Coldplay, kemudian menawarkan tiket tersebut ke reseller yang merupakan kolega dari GDA.
"Dalihnya tiket tersebut adalah tiket yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser Coldplay yang padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket atau sebagainya," pungkasnya.
Saat ini, tersangka GDA tengah dalam penahanan pihak kepolisian dan telah terkumpul sejumlah bukti berupa mutasi rekening atas nama dirinya.
Pihak kepolisian akan menjerat tersangka GDA dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.(Rizal/*)