denpasar

Tersangka Ghisca Debora Aritonang Gelapkan Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar, Kini Mendekam di Jeruji Besi

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 20 November 2023 | 18:30 WIB
Tersangka Ghisca Debora Aritonang Gelapkan Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar, Kini Mendekam di Jeruji Besi
Tersangka Ghisca Debora Aritonang Gelapkan Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar, Kini Mendekam di Jeruji Besi (ANTARA)

Suara Denpasar - Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) merupakan pelaku penipuan tiket konser coldplay yang usai digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Rabu (15/11/2023) malam.

"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA pada Senin (20/11/2023).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November 2023 lalu.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," sambungnya.

Polisi telah menetapkan GDA sebagai tersangka atas kasus penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp5,1 miliar pada Jumat (17/11/2023) lalu. Dengan saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang.

GDA diketahui berniat untuk mengambil keuntungan sebanyak Rp250 ribu per tiket.

"Motif GDA ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket," lanjutnya.

Tersangka GDA memiliki modus dengan berburu tiket konser Coldplay, kemudian menawarkan tiket tersebut ke reseller yang merupakan kolega dari GDA.

"Dalihnya tiket tersebut adalah tiket yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser Coldplay yang padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket atau sebagainya," pungkasnya.

Saat ini, tersangka GDA tengah dalam penahanan pihak kepolisian dan telah terkumpul sejumlah bukti berupa mutasi rekening atas nama dirinya.

Baca Juga: Catat! Ketum PSSI Erick Thohir Beri Update Terbaru Regulasi Liga 1 dan Liga 2, Promosi-Degradasi Berubah?

Pihak kepolisian akan menjerat tersangka GDA dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI