Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 25 November 2023 | 06:30 WIB
Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara
Dua Wanita Asal Jembrana Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara (polresjembrana)

Suara Denpasar- Dua orang wanita asal Jembrana berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana, karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial yang mereka miliki.

Dalam press release yang diadakan Polres Jembrana pada Jumat, 24 November 2023, Sat Reskrim Polres Jembrana mengungkap secara detail kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penyaluran informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Jembrana itu.

Kegiatan yang dilaksanakan pukul 13.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., ia mengamini bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka dengan inisial DD dan AG.

Tindakan DD dan AG mulai tercium oleh aparat Kepolisian saat dilakukannya patroli siber, dimana pada 14 November 2023 lalu, pihak Sat Reskrim Polres Jembrana menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan judi online.

“Kronologis pengungkapan dimulai saat patroli Siber pada tanggal 14 November 2023 menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online melalui story Instagram yang berisi link ke situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, dilansir dari polresjembrana.com pada Sabtu, 25 November 2023.

Setelah mendapati temuan itu, tim Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan mendapati bahwa DD adalah orang di balik akun yang memprosikan judi online itu.

Setelah dilakukan pengejaran, DD yang merupakan salah satu tersangka berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut membawa pihak Kepolisian bertemu dengan tersangka lainnya yang berinisial AG.

AKP Agus Riwayanto Diputra menerangkan hasil pengembangan penyelidikan, dimana AG diketahui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan sebesar Rp. 600.000.

Akibat tindakannya tersebut, DD dan AG dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Lamban, Ada Tambahan Pekerjaan dan Tunggu Balok Girder

Bukan Lamban, Ada Tambahan Pekerjaan dan Tunggu Balok Girder

| Minggu, 29 Oktober 2023 | 14:15 WIB

Bapak-Bapak di Situbondo Kepergok Main Judi Online, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Bapak-Bapak di Situbondo Kepergok Main Judi Online, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

| Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:50 WIB

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku Penangkapan 11 Ekor Penyu Hijau

Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku Penangkapan 11 Ekor Penyu Hijau

| Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar

3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar

Jabar | Sabtu, 11 April 2026 | 23:45 WIB

Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram

Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram

Banten | Sabtu, 11 April 2026 | 23:13 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor

Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor

Bogor | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi

Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi

Jabar | Sabtu, 11 April 2026 | 22:33 WIB

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 22:30 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural

Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 22:05 WIB