Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Dapat Sambutan dari Keluarga dan Pendukungnya

Suara Depok | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:26 WIB
Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Dapat Sambutan dari Keluarga dan Pendukungnya
Habib Rizieq (suara.com)

Depok.suara.com - Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat, pada Rabu 20 Juli 2022. Keluarganya menyambut kebebasan di rumah mereka yang terletak di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu juga mengunggah foto-foto Rizieq yang tengah mencium kening istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Rizieq rencananya akan segera berkumpul dengan keluarga di Megamendung, kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Rizieq di Petamburan: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Partai Politik!

Habib Rizieq di Petamburan: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Partai Politik!

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:16 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Hari Ini, Habib Rizieq Bebas Bersyarat

| Rabu, 20 Juli 2022 | 12:00 WIB

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Bebas Bersyarat Hari Ini

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Bebas Bersyarat Hari Ini

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Momen Kapolres Rohil Main HP saat Wakapolda Riau Bahas Pemberantasan Narkoba

Momen Kapolres Rohil Main HP saat Wakapolda Riau Bahas Pemberantasan Narkoba

Riau | Senin, 13 April 2026 | 12:12 WIB

Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto

Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto

Sumbar | Senin, 13 April 2026 | 12:10 WIB

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

News | Senin, 13 April 2026 | 12:06 WIB

5 Rekomendasi Bodycare Wardah dan Manfaatnya untuk Perawatan Sehari-hari

5 Rekomendasi Bodycare Wardah dan Manfaatnya untuk Perawatan Sehari-hari

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 12:04 WIB

Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon

Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 12:02 WIB

Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum

Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 12:02 WIB

Cardfight!! Vanguard Umumkan Anime Baru 2027 dan Arc Penutup Seri Divinez

Cardfight!! Vanguard Umumkan Anime Baru 2027 dan Arc Penutup Seri Divinez

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 12:00 WIB

Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!

Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!

News | Senin, 13 April 2026 | 11:59 WIB

6 Tips Mencegah Badan Pegal Saat Touring Motor Jarak Jauh, Biar Tetap Nyaman di Jalan

6 Tips Mencegah Badan Pegal Saat Touring Motor Jarak Jauh, Biar Tetap Nyaman di Jalan

Sumut | Senin, 13 April 2026 | 11:58 WIB

5 Rekomendasi HP Kamera Bagus untuk Foto Malam Hari: Hasil Jernih dan Estetik!

5 Rekomendasi HP Kamera Bagus untuk Foto Malam Hari: Hasil Jernih dan Estetik!

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 11:55 WIB