Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Dapat Sambutan dari Keluarga dan Pendukungnya

Suara Depok

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:26 WIB
Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Dapat Sambutan dari Keluarga dan Pendukungnya
Habib Rizieq (suara.com)

Depok.suara.com - Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat, pada Rabu 20 Juli 2022. Keluarganya menyambut kebebasan di rumah mereka yang terletak di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu juga mengunggah foto-foto Rizieq yang tengah mencium kening istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Rizieq rencananya akan segera berkumpul dengan keluarga di Megamendung, kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Rizieq di Petamburan: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Partai Politik!

Habib Rizieq di Petamburan: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Partai Politik!

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:16 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Hari Ini, Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Poptren | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:00 WIB

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Bebas Bersyarat Hari Ini

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Bebas Bersyarat Hari Ini

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM

Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:11 WIB

Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD

Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD

Bali | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:10 WIB

Situasi Ekonomi Makin Sulit, Apakah Work-Life Balance Masih Bisa Dinikmati?

Situasi Ekonomi Makin Sulit, Apakah Work-Life Balance Masih Bisa Dinikmati?

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:09 WIB

'Kang Asgar' Brasil Jadi Faktor X Neymar Dkk Jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026

'Kang Asgar' Brasil Jadi Faktor X Neymar Dkk Jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:08 WIB

Apa Itu Hilirisasi Batu Bara yang Jadi Prioritas Baru PT Bukit Asam?

Apa Itu Hilirisasi Batu Bara yang Jadi Prioritas Baru PT Bukit Asam?

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:05 WIB

Pekerja di Brasil Bisa Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Takut di PHK atau Potong Gaji, di Indonesia?

Pekerja di Brasil Bisa Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Takut di PHK atau Potong Gaji, di Indonesia?

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Roger Danurta dan Cut Meyriska Bantah Terima Uang Saku dari Travel Umrah Hanania

Roger Danurta dan Cut Meyriska Bantah Terima Uang Saku dari Travel Umrah Hanania

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya

Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:58 WIB