Depok.suara.com, Empat orang tersangka yang merupakan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dicekal agar tak dapat melakukan perjalanan keluar Negeri.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan kepada keempat tersangka, antara lain pendiri dan mantan Presiden ACT berisial A, IK selaku Presiden ACT, HH Pembina dan NIA Selaku ketua Dewan Pembina.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," katanya, Kamis 28 Juli 2022, seperti dikutip pmjnews.
Lebih lanjut Nurul menuturkan, upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka ini dimaksudkan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.
Puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.
Baca Juga: Tim Khusus Polri Telah Gelar Ekshumasi Jenazah Brigadir J, Begini Tanggapan Irjen Napoleon