Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Suara Depok

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:54 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Potret Irjen Ferdy Sambo yang resmi ditetapkan sebagai tersangka (istimewa)

Depok.suara.com, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersebut langsung diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut, kata Kapolri,  didasari dengan adanya perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

" Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal," kata Kapolri.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," pungkas Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. 

"Keempat tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir RR, KM serta Irjen Pol FS," kata Komjen Agus.

Keempat tersangka tersebut, kata Komjen Agus,  memiliki peran yang berbeda. Bharada E disebutkan telah melakukan penembakan terhadap korban.

baca juga

Sementara itu untuk Brigadir RR dan KM disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan untuk Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan dan membuat skenario agar terkesan terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karenanya, lanjut Kabareskrim,  pihaknya mengenai Ferdy Sambo pasal berat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Perintahkan Tembak Brigadir J

Empat Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Perintahkan Tembak Brigadir J

Batam | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:53 WIB

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati, Netizen Gegap Gempita

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati, Netizen Gegap Gempita

Blitz | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:49 WIB

Disebut Jadi Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Disebut Jadi Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Bogor | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:46 WIB

Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Deli | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:43 WIB

Terkini

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

×