Apa Alasan Polisi Tidak Beberkan Motif Penembakan Brigadir J kepada Publik?

Suara Depok | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Apa Alasan Polisi Tidak Beberkan Motif Penembakan Brigadir J kepada Publik?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Depok.suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan tidak bisa membuka motif penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo kepada publik.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan.

"Nanti itu (motif) di persidangan," jelas Dedi.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Frontal! Bintang Emon Bandingkan CCTV Rumahnya dengan Milik Jenderal Polisi dan Kejagung

Frontal! Bintang Emon Bandingkan CCTV Rumahnya dengan Milik Jenderal Polisi dan Kejagung

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Tak Bisa Dibesuk Tim Pengacara, Apakah Bharada E Baik-baik Saja di Rutan Bareskrim?

Tak Bisa Dibesuk Tim Pengacara, Apakah Bharada E Baik-baik Saja di Rutan Bareskrim?

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:31 WIB

Mantan Kabareskim Susno Duadji Mewanti-wanti Keselamatan Bharada E: Makanan Hingga AC

Mantan Kabareskim Susno Duadji Mewanti-wanti Keselamatan Bharada E: Makanan Hingga AC

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Bursa Transfer Manchester United: Setan Merah Incar Neco Williams, Daya Dobrak Lini Belakang

Bursa Transfer Manchester United: Setan Merah Incar Neco Williams, Daya Dobrak Lini Belakang

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 06:05 WIB

Bandung Membiru, Persib Rayakan Pancatakhta dan Hattrick Juara Bersama Bobotoh

Bandung Membiru, Persib Rayakan Pancatakhta dan Hattrick Juara Bersama Bobotoh

Foto | Senin, 25 Mei 2026 | 06:00 WIB

Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan

Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan

Kalbar | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:51 WIB

Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan

Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40 WIB

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:08 WIB

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:03 WIB

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 22:00 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS

Riau | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:29 WIB