Tolak Permintaan Perlindungan, LPSK Temui Beragam Kejanggalan dari Sosok Istri Ferdy Sambo

Suara Depok Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:09 WIB
Tolak Permintaan Perlindungan, LPSK Temui Beragam Kejanggalan dari Sosok Istri Ferdy Sambo
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

Depok.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasannya, LPSK menemukan adanya kejanggalan. Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut kejanggalan pertama adalah adanya dua permohonan lain yang diajukan. Pertama pada tanggal 8 Juli 2022, Putri melayangkan perlindungan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, Putri kembali melayangkan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Hanya saja, laporan tersebut memiliki nomor yang sama.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P (Putri). Sampai akhirnya, kami kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menyampaikan, dua usaha pertemuan dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apalah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P.
Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

Tidak sampai situ, LPSK juga merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual terhada Putri.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," pungkas Hasto.

Empat Tersangka

Baca Juga: Gus Samsudi Suruh Balena Mandi, Bukan Sembuh Malah Meriang

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI