Bila Terbukti, Pengancam Kasir Alfamart Akan Terkena Pasal Pencurian dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun

Suara Depok | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Bila Terbukti, Pengancam Kasir Alfamart Akan Terkena Pasal Pencurian dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun
Viral karyawan Alfamart dipaksa minta maaf ke pencuri cokelat yang bawa pengacara. (Twitter/namaku_mei)

Depok.suara.com - Ramai pemberitaan dugaan intimidasi dan ancaman kepada pegawai Alfamart yang dilakukan oleh ibu-ibu yang kepergok melakukan pencurian cokelat.

Dugaan pencurian coklat ini seharusnya dijerat dengan pasal pencurian, namun sang kasir ritel modern tersebut terjebak dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Jika terbukti tindak pencurian itu benar, pelanggan Alfamart akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.

Masalah pencurian ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 363 KUHP mengenai pencurian dalam pemberatan. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam pidana paling lama tujuh tahun jika melakukan pencurian dengan kategori berikut ini:

1. pencurian ternak

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. 

Kelima poin di atas masuk dalam kriteria pencurian dengan pemberatan atau curat, yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan. 

Selain itu, terduga pelanggan Alfamart itu juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat sebagaimana dijelaskan Pasal 368 KUHP yakni:

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Kasus Alfamart 

Kasus pencurian cokelat oleh oknum pembeli di Alfamart menurut sejumlah pihak seharusnya diselesaikan dengan pasal pencurian bukan UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Gratiskan Biaya Pendampingan Hukum untuk Karyawan Alfamart

Hotman Paris Gratiskan Biaya Pendampingan Hukum untuk Karyawan Alfamart

| Senin, 15 Agustus 2022 | 17:09 WIB

Alfamart Resmi Menunjuk Hotman Paris Untuk Melaporkan Ibu Pencuri Cokelat

Alfamart Resmi Menunjuk Hotman Paris Untuk Melaporkan Ibu Pencuri Cokelat

| Senin, 15 Agustus 2022 | 17:08 WIB

Manajemen Alfamart Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Warganet Bakal Tetap Kawal Sampai Tuntas

Manajemen Alfamart Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Warganet Bakal Tetap Kawal Sampai Tuntas

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak

Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak

Sumbar | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai

Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 12:34 WIB

Legenda Persija Sutan Harhara Meninggal Dunia

Legenda Persija Sutan Harhara Meninggal Dunia

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 12:33 WIB

22 Kode Redeem FC Mobile 11 April 2026, Buruan Klaim Sandy Walsh OVR 119 Gratis

22 Kode Redeem FC Mobile 11 April 2026, Buruan Klaim Sandy Walsh OVR 119 Gratis

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 12:32 WIB

Kerja Bagai Kuda tapi Hidup Tetap Sama? Menelusuri Retaknya Meritokrasi di Indonesia

Kerja Bagai Kuda tapi Hidup Tetap Sama? Menelusuri Retaknya Meritokrasi di Indonesia

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 12:24 WIB

UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun

UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun

Jogja | Sabtu, 11 April 2026 | 12:24 WIB

Mauricio Souza Bela Cyrus Margono: Jangan Nilai dari Satu Laga

Mauricio Souza Bela Cyrus Margono: Jangan Nilai dari Satu Laga

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 12:23 WIB

Gak Cuma Enak Dimakan, Ini 5 Face Wash Stroberi yang Bikin Kulit Glowing!

Gak Cuma Enak Dimakan, Ini 5 Face Wash Stroberi yang Bikin Kulit Glowing!

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 12:23 WIB

5 Urutan Skincare Pagi Hari Pakai Day Cream untuk Cegah Penuaan Dini

5 Urutan Skincare Pagi Hari Pakai Day Cream untuk Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:21 WIB